Terdakwa Korupsi, Radius Prawira Mantan Kades di Kerinci Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terdakwa kasus korupsi dana Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira menuai tuntutan berat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kerinci.

Mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dituntut JPU 7 tahun penjara, dan denda senilai Rp. 200 juta dengan Subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa Radius Prawira selain kurungan badan, dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 758 juta, pada sidang pembacaan tuntutan Kejaksaan, Senin (3/5/21).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, terdakwa Radius Prawira selaku kepala desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999, entang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Radius Prawira juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Nilainya sebesar Rp 758 juta.

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun, 6 bulan, penjara,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh dikutip awak media.

Diketahui dalam pertimbangan JPU yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara seniali 758 juta rupiah. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah.

Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018.

Untuk persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.

Sebelumnya, kasus ini terungkap karena ada laporan masyarakat Desa Koto Dua Baru, lalu pihak Inspektorat melakukan investigasi ke lokasi dan menetapkan ada temuan.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Radius Prawira di lidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa (22/12/2020) tahun lalu.(Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

7 jam ago

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

1 hari ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

2 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

6 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

7 hari ago