Terdakwa Korupsi, Radius Prawira Mantan Kades di Kerinci Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terdakwa kasus korupsi dana Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira menuai tuntutan berat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kerinci.

Mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dituntut JPU 7 tahun penjara, dan denda senilai Rp. 200 juta dengan Subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa Radius Prawira selain kurungan badan, dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 758 juta, pada sidang pembacaan tuntutan Kejaksaan, Senin (3/5/21).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, terdakwa Radius Prawira selaku kepala desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999, entang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Radius Prawira juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Nilainya sebesar Rp 758 juta.

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun, 6 bulan, penjara,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh dikutip awak media.

Diketahui dalam pertimbangan JPU yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara seniali 758 juta rupiah. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah.

Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018.

Untuk persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.

Sebelumnya, kasus ini terungkap karena ada laporan masyarakat Desa Koto Dua Baru, lalu pihak Inspektorat melakukan investigasi ke lokasi dan menetapkan ada temuan.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Radius Prawira di lidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa (22/12/2020) tahun lalu.(Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

20 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

5 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago