Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terdakwa kasus korupsi dana Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira menuai tuntutan berat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kerinci.
Mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dituntut JPU 7 tahun penjara, dan denda senilai Rp. 200 juta dengan Subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap terdakwa Radius Prawira selain kurungan badan, dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 758 juta, pada sidang pembacaan tuntutan Kejaksaan, Senin (3/5/21).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, terdakwa Radius Prawira selaku kepala desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999, entang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Radius Prawira juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Nilainya sebesar Rp 758 juta.
“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun, 6 bulan, penjara,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh dikutip awak media.
Diketahui dalam pertimbangan JPU yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara seniali 758 juta rupiah. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah.
Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018.
Untuk persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.
Sebelumnya, kasus ini terungkap karena ada laporan masyarakat Desa Koto Dua Baru, lalu pihak Inspektorat melakukan investigasi ke lokasi dan menetapkan ada temuan.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Radius Prawira di lidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa (22/12/2020) tahun lalu.(Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…