Terdakwa Korupsi, Radius Prawira Mantan Kades di Kerinci Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terdakwa kasus korupsi dana Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira menuai tuntutan berat dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kerinci.

Mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dituntut JPU 7 tahun penjara, dan denda senilai Rp. 200 juta dengan Subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa Radius Prawira selain kurungan badan, dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 758 juta, pada sidang pembacaan tuntutan Kejaksaan, Senin (3/5/21).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, terdakwa Radius Prawira selaku kepala desa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999, entang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Radius Prawira juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Nilainya sebesar Rp 758 juta.

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun, 6 bulan, penjara,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh dikutip awak media.

Diketahui dalam pertimbangan JPU yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara seniali 758 juta rupiah. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah.

Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018.

Untuk persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.

Sebelumnya, kasus ini terungkap karena ada laporan masyarakat Desa Koto Dua Baru, lalu pihak Inspektorat melakukan investigasi ke lokasi dan menetapkan ada temuan.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Radius Prawira di lidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa (22/12/2020) tahun lalu.(Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

1 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 minggu ago