Pelaku pemerkosa isteri teman sendiri berhasil ditangkap Polisi.
Siasatinfo.co.id, Kukar – Bak kata pepatah “Pagar Makan Tanaman” hal ini lah menimpa dan dirasakan pria asal Kukar berinisial AS (27). Bagaimana tidak, Rekan AS yakni Cecep (34) warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) tega memperkosa istri temannya sendiri berinisial AF (20).
Modusnya, suami korban diajak keluar rumah lalu ditinggal pergi alasan ada urusan penting.
Perbuatannya itu dilakukan saat AF tengah sendiri di rumahnya pada Kamis (21/1/2021) pukul 16.00 Wita.
“Iya pemerkosaan terjadi di rumah korban,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir saat di hubungi, Senin (26/1/2021)
Sebelum memperkosa, Cecep awalnya mengajak suami korban berinisial AS (27) yang berada di rumah, untuk pergi keluar. Namun setelah di luar Cecep meninggalkan AS di rumah Cecep yang berjarak 3 Kilometer dari rumah AS, kemudian beralasan pergi lantaran ada urusan.
“Pelaku ini sengaja meninggalkan suami korban di rumah pelaku, kepada suami korban, pelaku beralasan pergi lantaran ada urusan, kemudian pelaku datang kembali menemui istri rekanya ini,” terangnya dilasns
Yasir menjelaskan, sesampainya di rumah AF, Cecep yang berada di depan rumah kemudian meminta segelas air kepada AF, saat AF ke dapur mengambil minuman, Cecep tanpa pikir panjang langsung masuk kedalam ruang tamu, AF yang merasa keberatan menyuruh Cecep keluar. Namun Cecep Engan keluar dan memaksa AF untuk berhubungan badan.
“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengkunci pintu, saat itu korban pun sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengacam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Yasir menerangkan, lantaran perbuatan itu, AF dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
“Sehari setelah kejadian (22/1), korban melaporkan kepada kami, atas laporan itu kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik,” ucapnya.
Yasir menambahkan, pelaku pemerkosaan ini merupakan residivis, dengan kusus pencurian alat beras.
“Pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar, dengan kasus pencurian,” pungkasnya.
Atas kejadian itu Cecep pun harus kembali ke balik jeruji besi, dan di sangkakan pasal 285 KHUP undang-undang darurat dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.**(Sst)
Sumber: Rakyatkaltim.com
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…