Tega.!! Dengan Tarif 350 Ribu, Ibu Kandung Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Pelaku Divonis 4 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Medan – Ulah dari perangai seorang ibu kandung yang durhaka terhadap anak gadisnya baru berusia 19 tahun. Ironisnya, pelaku tega menjajakan tubuh molek si anak dengan tarif Rp.350 ribu per sekali boking ke pria hidung belang ke dalam hotel dan berujung masuk masuk dengan vonis 4 tahun penjara.

Kasus ini terungkap ketika kejahatan Hanita Sari Nasution digerebek personil Polrestabes Medan pada Januari 2021 lalu. Pelaku kini telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hanita Sari Nasution. Dia dinilai terbukti bersalah menjual anaknya yang berusia 19 tahun kepada pria hidung belang di Medan.

“4 tahun (penjara), denda Rp 120 juta subsider 3 bulan,” kata Pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Imanuel menyebut putusan itu dibacakan hari kemaren. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” sebut Imanuel.

“Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata kepada awak media.

Bondan menjelaskan, pihak Kejari Medan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun kemudian dipotong masa tahanan dan sebagainya. Kemudian ditambah dengan pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait barang bukti, kan ada uang itu Rp 350 ribu dirampas untuk negara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini terjadi pada 9 Januari 2021. Saat itu, Hanita didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

“Kemudian terdakwa mengarahkan saksi yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut di mana terdakwa memperkerjakan saksi sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut Hanita dan si pria hidung belang sepakat dengan tarif Rp 350 ribu. Kemudian, Hanita, anaknya, dan si pria hidung belang menuju hotel di Medan Tembung.

“Lalu lelaki hidung belang menyerahkan uang sebesar Rp 350 ribu sebagai upah pelayanan jasa seks kepada saksi yang diterima oleh terdakwa,” tutur jaksa.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.

Korban CN (19) mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.

Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.

Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.

“Apa yang di bilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki,” tanya Merry.

Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan. “Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki,” katanya.

Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya di pertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.

“Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel,” kata korban.

Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.

“Ada bu, Rp350 ribu,” jawab korban sembari menangis.

Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.

CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.

Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.

“Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia,” timpal hakim Merry Dona.

Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. “Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa,” kata CN.

Diketahui, pelayanan jasa seks korban CN (19) sudah berjalan selama 7 tahun dengan tarif sebesar Rp 350.000, per satu kali boking.(Hlan/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

5 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

6 hari ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

1 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

1 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

1 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

1 minggu ago