Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Lagi-lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres pada putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Putusan itu diketok delapan hakim MK, tanpa melibatkan Anwar Usman. Ketok palu ini atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Dalam petitumnya, Brahma ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.
MK menuai sorotan usai mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun.
Putusan tersebut, tetap paling rendah 40 tahun, tetapi dengan bawah 40 tahun boleh, asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum.
“Dalam hal, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilihan umum setelahnya,” ucap hakim MK Daniel.
Relawan Projo Ganjar Gugat Penetapan Capres-Cawapres ke PTUN Jakarta
Sebagaimana diketahui, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.
Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945.
Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.
“Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? Atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota?
Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” Ucap Brahma mempertanyakan.(Ynr/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…