Categories: DaerahKerinci

Tak Sampai Dua Bulan Adirozal – Ami Taher Dilantik? Mutasi Pejabat Fungsional Di Demo Wali Murid

Belum saja genap dua bulan Adirozal – Ami Taher di lantik sebagai Bupati Kerinci oleh Gubernur Jambi, Senin 04/03 2019 lalu, mutasi pejabat fungsional yakni Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMTP, lansung dilakukan mutasi, rotasi, pada Rabu, 06/03- 2019 atau dua hari kemudian. Luar Biasa!!!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Buntut dari mutasi, rotasi, Pejabat fungsional  yakni ratusan  Kepala Sekolah ( Kepsek ), mulai tingkat Kepsek TK 16 orang, Kepsek SD 125 orang, Kepsek SMTP 25 orang, dan Koordinator Wilayah, di Kabupaten Kerinci menuai Demo dari wali murid dengan menyegel sekolah.

Menurut beberapa keterangan wali murid yang berhasil dikutip media siasatinfo.co.id, dilokasi sekolahan yang didemo dan disegel tersebut, program KLB ( Kerinci Lebih Baik ) yang berkeadilan hanya janji politik belaka.

“Katanya KLB jilid II berkeadilan. Ini baru dua hari dilantik malah lansung mutasikan Kepala Sekolah. Apa begini cara program KLB dengan cepat memutasikan orang yang tak sesuai dengan janji sebelum kampanye.

“Jangan – jangan ini hanya permainan jual beli jabatan Kepsek oleh orang Dinas Dikjar Kerinci saja tanpa sepengetahuan Bupati Adirozal. Bupati harus tau perangai bawahan jangan asal mau teken surat mutasi yang bikin nama Bupati tercoreng,” ungkap beberapa Wali Murid kepada siasatinfo.co.id.

Hingga hari ini, Kamis 21/03 – 2019, sudah terhitung 45 hari   Adirozal – Ami Taher dilantik jadi Bupati Kerinci Jilid II sejak 4 Maret 2019, ia malah dapat kecaman kurang tegas terhadap Dinas Dikjar yang di pimpin Amri Swarta.

Setidaknya dua lokasi SD yang di demo karena penolakan wali murid terhadap kepala sekolah yang baru yakni, SD No 142 Desa Pengasi Lamo, Kecamatan Bukit Kerman, dan SD No 99 Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak.

Mutasi ini apakah mengacu pada UU 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 3 tentang Pilkada dinyatakan; Gubernur, Bupati, Wali Kota, melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri RI.

Dan mengacu pada UU ASN pasal 73 ayat 7, ditegaskan Mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan komplik kepentingan politik.

Lebih parah, kini timbul polimik lagi di SMTP 22 Sungai Pegeh, Kepala Sekolahnya memasuki dua periode enggan lari dari sekolah tersebut. Padahal, hingga kini Kepsek tersebut tidak termasuk skala berprestasi. ( Red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jutaan Pungli Sertifikat Tanah, Sapuan Lurah Mampun Merangin Raup Ratusan Juta 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…

1 hari ago

Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…

2 hari ago

Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…

3 hari ago

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…

3 hari ago

Warga Khawatir, Tiang Listrik Nyaris Patah di Dekat SDN/X 10 Nipah Panjang

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…

3 hari ago

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu ke Denhubrem

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…

3 hari ago