Categories: DaerahKerinci

Tak Sampai Dua Bulan Adirozal – Ami Taher Dilantik? Mutasi Pejabat Fungsional Di Demo Wali Murid

Belum saja genap dua bulan Adirozal – Ami Taher di lantik sebagai Bupati Kerinci oleh Gubernur Jambi, Senin 04/03 2019 lalu, mutasi pejabat fungsional yakni Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMTP, lansung dilakukan mutasi, rotasi, pada Rabu, 06/03- 2019 atau dua hari kemudian. Luar Biasa!!!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Buntut dari mutasi, rotasi, Pejabat fungsional  yakni ratusan  Kepala Sekolah ( Kepsek ), mulai tingkat Kepsek TK 16 orang, Kepsek SD 125 orang, Kepsek SMTP 25 orang, dan Koordinator Wilayah, di Kabupaten Kerinci menuai Demo dari wali murid dengan menyegel sekolah.

Menurut beberapa keterangan wali murid yang berhasil dikutip media siasatinfo.co.id, dilokasi sekolahan yang didemo dan disegel tersebut, program KLB ( Kerinci Lebih Baik ) yang berkeadilan hanya janji politik belaka.

“Katanya KLB jilid II berkeadilan. Ini baru dua hari dilantik malah lansung mutasikan Kepala Sekolah. Apa begini cara program KLB dengan cepat memutasikan orang yang tak sesuai dengan janji sebelum kampanye.

“Jangan – jangan ini hanya permainan jual beli jabatan Kepsek oleh orang Dinas Dikjar Kerinci saja tanpa sepengetahuan Bupati Adirozal. Bupati harus tau perangai bawahan jangan asal mau teken surat mutasi yang bikin nama Bupati tercoreng,” ungkap beberapa Wali Murid kepada siasatinfo.co.id.

Hingga hari ini, Kamis 21/03 – 2019, sudah terhitung 45 hari   Adirozal – Ami Taher dilantik jadi Bupati Kerinci Jilid II sejak 4 Maret 2019, ia malah dapat kecaman kurang tegas terhadap Dinas Dikjar yang di pimpin Amri Swarta.

Setidaknya dua lokasi SD yang di demo karena penolakan wali murid terhadap kepala sekolah yang baru yakni, SD No 142 Desa Pengasi Lamo, Kecamatan Bukit Kerman, dan SD No 99 Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak.

Mutasi ini apakah mengacu pada UU 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 3 tentang Pilkada dinyatakan; Gubernur, Bupati, Wali Kota, melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri RI.

Dan mengacu pada UU ASN pasal 73 ayat 7, ditegaskan Mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan komplik kepentingan politik.

Lebih parah, kini timbul polimik lagi di SMTP 22 Sungai Pegeh, Kepala Sekolahnya memasuki dua periode enggan lari dari sekolah tersebut. Padahal, hingga kini Kepsek tersebut tidak termasuk skala berprestasi. ( Red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Belanja Buku PAUD/TK Tebo Didemo, Kadis Pendidikan Diduga Salahgunakan Kewenangan

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Bertempat di kejaksaan tinggi jambi sejumlah aktivis lembaga cegah kejahatan Indonesia…

50 menit ago

Memalukan, 2 Tahun Berturut Kades Koto Rendah Tidak Turunkan Kafilah ke MTQ Se Kecamatan Siulak

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cukup memalukan, selama kurun waktu 2 tahun berturut-turut di acara resmi…

2 jam ago

Aksi Demo BEM Mahasiswa Kerinci Sungai Penuh Disambut Monadi dan Kapolres

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Aksi unjuk rasa damai dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam…

22 jam ago

Proyek Rehab Rumah Adat Kerinci di Dinas Pariwisata Rp 1,7 M Diduga Mark Up, Kejati Jambi Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…

2 hari ago

Efek Berjoget dan Tolol Sedunia, Syahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Eko Patrio, Uya Kuya Mundur Dari Kursi DPR

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…

2 hari ago

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

5 hari ago