Categories: DaerahKerinci

Tak Sampai Dua Bulan Adirozal – Ami Taher Dilantik? Mutasi Pejabat Fungsional Di Demo Wali Murid

Belum saja genap dua bulan Adirozal – Ami Taher di lantik sebagai Bupati Kerinci oleh Gubernur Jambi, Senin 04/03 2019 lalu, mutasi pejabat fungsional yakni Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMTP, lansung dilakukan mutasi, rotasi, pada Rabu, 06/03- 2019 atau dua hari kemudian. Luar Biasa!!!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Buntut dari mutasi, rotasi, Pejabat fungsional  yakni ratusan  Kepala Sekolah ( Kepsek ), mulai tingkat Kepsek TK 16 orang, Kepsek SD 125 orang, Kepsek SMTP 25 orang, dan Koordinator Wilayah, di Kabupaten Kerinci menuai Demo dari wali murid dengan menyegel sekolah.

Menurut beberapa keterangan wali murid yang berhasil dikutip media siasatinfo.co.id, dilokasi sekolahan yang didemo dan disegel tersebut, program KLB ( Kerinci Lebih Baik ) yang berkeadilan hanya janji politik belaka.

“Katanya KLB jilid II berkeadilan. Ini baru dua hari dilantik malah lansung mutasikan Kepala Sekolah. Apa begini cara program KLB dengan cepat memutasikan orang yang tak sesuai dengan janji sebelum kampanye.

“Jangan – jangan ini hanya permainan jual beli jabatan Kepsek oleh orang Dinas Dikjar Kerinci saja tanpa sepengetahuan Bupati Adirozal. Bupati harus tau perangai bawahan jangan asal mau teken surat mutasi yang bikin nama Bupati tercoreng,” ungkap beberapa Wali Murid kepada siasatinfo.co.id.

Hingga hari ini, Kamis 21/03 – 2019, sudah terhitung 45 hari   Adirozal – Ami Taher dilantik jadi Bupati Kerinci Jilid II sejak 4 Maret 2019, ia malah dapat kecaman kurang tegas terhadap Dinas Dikjar yang di pimpin Amri Swarta.

Setidaknya dua lokasi SD yang di demo karena penolakan wali murid terhadap kepala sekolah yang baru yakni, SD No 142 Desa Pengasi Lamo, Kecamatan Bukit Kerman, dan SD No 99 Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak.

Mutasi ini apakah mengacu pada UU 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 3 tentang Pilkada dinyatakan; Gubernur, Bupati, Wali Kota, melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, dalam jangka 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri RI.

Dan mengacu pada UU ASN pasal 73 ayat 7, ditegaskan Mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan komplik kepentingan politik.

Lebih parah, kini timbul polimik lagi di SMTP 22 Sungai Pegeh, Kepala Sekolahnya memasuki dua periode enggan lari dari sekolah tersebut. Padahal, hingga kini Kepsek tersebut tidak termasuk skala berprestasi. ( Red ).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

4 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

23 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago