Categories: JambiKerinci

Tak Mampu Tutup Galian C Ilegal, Bupati Adirozal Lebih Baik Mundur Secara Hormat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jika tak mampu tutup galian C ilegal yang merusak lingkungan alam Kerinci, Adirozal mending mintak mundur secara hormat dari jabatan sebagai Bupati Kerinci.

“Bupati harus bertindak segera, Jangan abaikan atas Kerusakan lingkungan dengan pembiaran Galian C ilegal, jika tidak mampu tutup Galian C Illegal Adirozal lebih baik mundur secara hormat” tegas Saiful Roswandi aktivis Jambi dilansir siasatinfo.co.id pada kerincitime.co.id.

Alasannya cukup mendasar, tambang-tambang illegal tersebut akan menjadi bencana besar bagi Bumi Sakti Alam Kerinci di masa yang akan datang.

“ini ancaman bagi kerinci dimasa yang akan datang, kerusakan alam yang luar biasa” tegasnya.

Disatu sisi Anggota DPRD Kerinci, meminta Bupati untuk menutup tambang galian C illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci. Yakni, dalam rapat Gabungan Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap laporan hasil pembahasan atas Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Senin (10/8/2020) perlu mendapat aspirasi.

Disisi lain kinerja DPRD tersebut harus yang lebih besar, DPRD itu punya hak hak interpelasi, Hak menyatakan pendapat, “Panggil Bupati! Kalau tak digubris, Gunakan kewenangan impechmant, Dan juga kewenangan budgetting untuk menekan eksekutif jika tidak mendengar pendapat dewan” tegasnya.

Harus dicatat kata Syaiful Galian C ilegal itu pidana, pelanggaran berat terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keberlangsungan hidup.

“Bisa di impech kalau Bupati tak respon, Dewan ngerti kagak? Jangan nunggu musibah datang, Banjir, longsor, banjir bandang, baru kalang kabut” tegasnya.

Kepedulian Pemegang amanah sangat diperlukan, sebab Undang-Undang sudah mengatur itu semua, sanksi Pidananya jelas, pada Pasal 158, UU No.3/2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

“Ketentuan Pidana dan Denda sudah jelas, tapi kenapa semua tutup mata, karena itu, kita sangat berharap banyak Aparat untuk menindak tegas pelaku penambang illegal” tegasnya.(Ncoe/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

6 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

7 hari ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

2 minggu ago