Categories: JambiKerinci

Tak Mampu Tutup Galian C Ilegal, Bupati Adirozal Lebih Baik Mundur Secara Hormat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jika tak mampu tutup galian C ilegal yang merusak lingkungan alam Kerinci, Adirozal mending mintak mundur secara hormat dari jabatan sebagai Bupati Kerinci.

“Bupati harus bertindak segera, Jangan abaikan atas Kerusakan lingkungan dengan pembiaran Galian C ilegal, jika tidak mampu tutup Galian C Illegal Adirozal lebih baik mundur secara hormat” tegas Saiful Roswandi aktivis Jambi dilansir siasatinfo.co.id pada kerincitime.co.id.

Alasannya cukup mendasar, tambang-tambang illegal tersebut akan menjadi bencana besar bagi Bumi Sakti Alam Kerinci di masa yang akan datang.

“ini ancaman bagi kerinci dimasa yang akan datang, kerusakan alam yang luar biasa” tegasnya.

Disatu sisi Anggota DPRD Kerinci, meminta Bupati untuk menutup tambang galian C illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci. Yakni, dalam rapat Gabungan Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap laporan hasil pembahasan atas Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Senin (10/8/2020) perlu mendapat aspirasi.

Disisi lain kinerja DPRD tersebut harus yang lebih besar, DPRD itu punya hak hak interpelasi, Hak menyatakan pendapat, “Panggil Bupati! Kalau tak digubris, Gunakan kewenangan impechmant, Dan juga kewenangan budgetting untuk menekan eksekutif jika tidak mendengar pendapat dewan” tegasnya.

Harus dicatat kata Syaiful Galian C ilegal itu pidana, pelanggaran berat terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keberlangsungan hidup.

“Bisa di impech kalau Bupati tak respon, Dewan ngerti kagak? Jangan nunggu musibah datang, Banjir, longsor, banjir bandang, baru kalang kabut” tegasnya.

Kepedulian Pemegang amanah sangat diperlukan, sebab Undang-Undang sudah mengatur itu semua, sanksi Pidananya jelas, pada Pasal 158, UU No.3/2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

“Ketentuan Pidana dan Denda sudah jelas, tapi kenapa semua tutup mata, karena itu, kita sangat berharap banyak Aparat untuk menindak tegas pelaku penambang illegal” tegasnya.(Ncoe/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

1 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

7 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

7 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

8 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

12 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

14 jam ago