Categories: JambiKerinci

Tak Mampu Tutup Galian C Ilegal, Bupati Adirozal Lebih Baik Mundur Secara Hormat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jika tak mampu tutup galian C ilegal yang merusak lingkungan alam Kerinci, Adirozal mending mintak mundur secara hormat dari jabatan sebagai Bupati Kerinci.

“Bupati harus bertindak segera, Jangan abaikan atas Kerusakan lingkungan dengan pembiaran Galian C ilegal, jika tidak mampu tutup Galian C Illegal Adirozal lebih baik mundur secara hormat” tegas Saiful Roswandi aktivis Jambi dilansir siasatinfo.co.id pada kerincitime.co.id.

Alasannya cukup mendasar, tambang-tambang illegal tersebut akan menjadi bencana besar bagi Bumi Sakti Alam Kerinci di masa yang akan datang.

“ini ancaman bagi kerinci dimasa yang akan datang, kerusakan alam yang luar biasa” tegasnya.

Disatu sisi Anggota DPRD Kerinci, meminta Bupati untuk menutup tambang galian C illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci. Yakni, dalam rapat Gabungan Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap laporan hasil pembahasan atas Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Senin (10/8/2020) perlu mendapat aspirasi.

Disisi lain kinerja DPRD tersebut harus yang lebih besar, DPRD itu punya hak hak interpelasi, Hak menyatakan pendapat, “Panggil Bupati! Kalau tak digubris, Gunakan kewenangan impechmant, Dan juga kewenangan budgetting untuk menekan eksekutif jika tidak mendengar pendapat dewan” tegasnya.

Harus dicatat kata Syaiful Galian C ilegal itu pidana, pelanggaran berat terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keberlangsungan hidup.

“Bisa di impech kalau Bupati tak respon, Dewan ngerti kagak? Jangan nunggu musibah datang, Banjir, longsor, banjir bandang, baru kalang kabut” tegasnya.

Kepedulian Pemegang amanah sangat diperlukan, sebab Undang-Undang sudah mengatur itu semua, sanksi Pidananya jelas, pada Pasal 158, UU No.3/2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

“Ketentuan Pidana dan Denda sudah jelas, tapi kenapa semua tutup mata, karena itu, kita sangat berharap banyak Aparat untuk menindak tegas pelaku penambang illegal” tegasnya.(Ncoe/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

8 jam ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

1 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

2 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

2 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

4 hari ago

Pemkab Kerinci Bakal Serahkan SK 2.733 Orang PPPK Paruh Waktu Hari Minggu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah 2.733 orang peserta lulus PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025…

4 hari ago