Syahrial Serta Isteri Penusuk Wiranto di PandeglangTerancam Hukuman Mati

Siasatinfo.co.id Jakarta – Pelaku brutal penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah, didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Oleh sebab itu, Syahrial diancam hukuman mati.

Wiranto, yang saat itu menjabat Menko Polhukam (kini menjabat Ketua Wantimpres), ditusuk saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019. Wiranto langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, untuk menjalani perawatan.

Pelaku penusuk Wiranto di Alun Menes Pandeglang.

Adapun Syahrial dibekuk di lokasi dan diproses secara hukum.

Dakwaan atas Syahrial dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (9/4) kemarin lewat telekonfenrensi. Jaksa mendakwa Syahrial telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 6 UU Terorisme berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Dakwaan itu juga dialamatkan kepada istri Syahrial, Fitri Diana. Syahrial mulai merencanakan penusukan Wiranto setelah tahu Wiranto akan datang ke Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.

Syahrial langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Syahrial juga memerintahkan Fitria Diana dan anaknya menyimpan sebilah pisau serta melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

“Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah.

Terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri,” jelas jaksa.(Yn/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago