Syahrial Serta Isteri Penusuk Wiranto di PandeglangTerancam Hukuman Mati

Siasatinfo.co.id Jakarta – Pelaku brutal penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah, didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Oleh sebab itu, Syahrial diancam hukuman mati.

Wiranto, yang saat itu menjabat Menko Polhukam (kini menjabat Ketua Wantimpres), ditusuk saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019. Wiranto langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, untuk menjalani perawatan.

Pelaku penusuk Wiranto di Alun Menes Pandeglang.

Adapun Syahrial dibekuk di lokasi dan diproses secara hukum.

Dakwaan atas Syahrial dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (9/4) kemarin lewat telekonfenrensi. Jaksa mendakwa Syahrial telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 6 UU Terorisme berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Dakwaan itu juga dialamatkan kepada istri Syahrial, Fitri Diana. Syahrial mulai merencanakan penusukan Wiranto setelah tahu Wiranto akan datang ke Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.

Syahrial langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Syahrial juga memerintahkan Fitria Diana dan anaknya menyimpan sebilah pisau serta melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

“Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah.

Terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri,” jelas jaksa.(Yn/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

13 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

15 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

3 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

4 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

5 hari ago