Survey Atas Meja, Proyek Dinas TPH Kerinci Danau Tinggi Terobos Aturan Kehutanan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain dugaan pencurian volume pelaksanaan proyek buka jalan baru lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH), Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi di kawasan hutan produksi di Desa Danau Tinggi, ternyata lokasi proyek pun melanggar aturan UU Kehutanan.

Parah lagi, pekerjaan proyek tersebut mencuat kepermukaan bahwa sebelum dikerjakan tidak ada survey lapangan hanya dari atas meja Kabid PSP yang saat ini dijabat Dafril.

“Proyek buka jalan baru ini jelas-jelas tidak ada azas dan manfaatnya, jalan dibuat buntu yang bisa dilewati warga petani di kawasan perladangan setempat.

Sebelum pekerjaan dilakukan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura seharusnya melakukan survey dulu ke lokasi, ini malah main tembak lokasi saja dari meja Kabid Dafril.”

“Pelaksanaan proyek jalan ini jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku penerobosan bisa di penjara,”kata sumber.

Ditambahkan sumber Siasatinfo.co.id, Rabu (18/10/2023) menyebutkan bahwa, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Pasal 50 ayat 1, melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

“Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

“Dengan proyek Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ini tentu merusak kelestarian hutan produksi yang harus dijaga kelestariannya,”tegasnya.

Terpisah menurut sumber dari lapangan proyek tersebut, menyebutkan pekerjaan sangat jelas asal kerja dan hamburkan uang daerah dengan mubazir.

“Jalan harusnya dikerjakan dengan panjang 1300 meter malah dikerjakan hanya 950 meter.

Kerjaan lokasi hanya pakai satu unit ekscavator dan tidak dibuat parit secara merata.”

“Harusnya pakai alat berat jenis vibrator roller sebagai pemadat tanah, tapi tidak dibawa ke lokasi kerja, uang sewa alat vibro tentu masuk kantong kontraktor saja,”ungkap sumber lapangan.

Aneh lagi, konsultan pengawas proyek ini malah menerima pekerjaan asal jadi. Kuat dugaan konsultan pengawas, PPK (Dafril) bersekongkol melakukan perbuatan curang merugikan uang negara.

Sementara itu, Nel Edwin berstatus ASN Dinas Perhubungan disebut-sebut sebagai penanggungjawab dan pelaksanaan proyek ini malah lempar batu sembunyi tangan.

“Saya hanya sebagai pendana, tapi pelaksana lapangan itu Cik Guru,”ujarnya mengelak.

Dafril selaku Kabid PSP sekaligus sebagai PPK kegiatan di Dinas DTPH Kabupaten Kerinci, belum diperoleh keterangan terkait pertanggungjawaban pekerjaan fisik proyek ini. (Mul/Zul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Railing Jembatan Pelangi Arah Kantor Bupati Kerinci Dirusak dan Dijarah Maling, Dinas PUPR Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Parah!! Kondisi Jembatan Pelangi yang sering digadang-gadang sebagai jembatan Ikon Wisata…

3 jam ago

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

1 hari ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

2 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

6 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

7 hari ago