Survey Atas Meja, Proyek Dinas TPH Kerinci Danau Tinggi Terobos Aturan Kehutanan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain dugaan pencurian volume pelaksanaan proyek buka jalan baru lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH), Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi di kawasan hutan produksi di Desa Danau Tinggi, ternyata lokasi proyek pun melanggar aturan UU Kehutanan.

Parah lagi, pekerjaan proyek tersebut mencuat kepermukaan bahwa sebelum dikerjakan tidak ada survey lapangan hanya dari atas meja Kabid PSP yang saat ini dijabat Dafril.

“Proyek buka jalan baru ini jelas-jelas tidak ada azas dan manfaatnya, jalan dibuat buntu yang bisa dilewati warga petani di kawasan perladangan setempat.

Sebelum pekerjaan dilakukan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura seharusnya melakukan survey dulu ke lokasi, ini malah main tembak lokasi saja dari meja Kabid Dafril.”

“Pelaksanaan proyek jalan ini jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku penerobosan bisa di penjara,”kata sumber.

Ditambahkan sumber Siasatinfo.co.id, Rabu (18/10/2023) menyebutkan bahwa, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Pasal 50 ayat 1, melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

“Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

“Dengan proyek Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ini tentu merusak kelestarian hutan produksi yang harus dijaga kelestariannya,”tegasnya.

Terpisah menurut sumber dari lapangan proyek tersebut, menyebutkan pekerjaan sangat jelas asal kerja dan hamburkan uang daerah dengan mubazir.

“Jalan harusnya dikerjakan dengan panjang 1300 meter malah dikerjakan hanya 950 meter.

Kerjaan lokasi hanya pakai satu unit ekscavator dan tidak dibuat parit secara merata.”

“Harusnya pakai alat berat jenis vibrator roller sebagai pemadat tanah, tapi tidak dibawa ke lokasi kerja, uang sewa alat vibro tentu masuk kantong kontraktor saja,”ungkap sumber lapangan.

Aneh lagi, konsultan pengawas proyek ini malah menerima pekerjaan asal jadi. Kuat dugaan konsultan pengawas, PPK (Dafril) bersekongkol melakukan perbuatan curang merugikan uang negara.

Sementara itu, Nel Edwin berstatus ASN Dinas Perhubungan disebut-sebut sebagai penanggungjawab dan pelaksanaan proyek ini malah lempar batu sembunyi tangan.

“Saya hanya sebagai pendana, tapi pelaksana lapangan itu Cik Guru,”ujarnya mengelak.

Dafril selaku Kabid PSP sekaligus sebagai PPK kegiatan di Dinas DTPH Kabupaten Kerinci, belum diperoleh keterangan terkait pertanggungjawaban pekerjaan fisik proyek ini. (Mul/Zul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago