Survey Atas Meja, Proyek Dinas TPH Kerinci Danau Tinggi Terobos Aturan Kehutanan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain dugaan pencurian volume pelaksanaan proyek buka jalan baru lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH), Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi di kawasan hutan produksi di Desa Danau Tinggi, ternyata lokasi proyek pun melanggar aturan UU Kehutanan.

Parah lagi, pekerjaan proyek tersebut mencuat kepermukaan bahwa sebelum dikerjakan tidak ada survey lapangan hanya dari atas meja Kabid PSP yang saat ini dijabat Dafril.

“Proyek buka jalan baru ini jelas-jelas tidak ada azas dan manfaatnya, jalan dibuat buntu yang bisa dilewati warga petani di kawasan perladangan setempat.

Sebelum pekerjaan dilakukan pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura seharusnya melakukan survey dulu ke lokasi, ini malah main tembak lokasi saja dari meja Kabid Dafril.”

“Pelaksanaan proyek jalan ini jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku penerobosan bisa di penjara,”kata sumber.

Ditambahkan sumber Siasatinfo.co.id, Rabu (18/10/2023) menyebutkan bahwa, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Pasal 50 ayat 1, melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

“Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

“Dengan proyek Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ini tentu merusak kelestarian hutan produksi yang harus dijaga kelestariannya,”tegasnya.

Terpisah menurut sumber dari lapangan proyek tersebut, menyebutkan pekerjaan sangat jelas asal kerja dan hamburkan uang daerah dengan mubazir.

“Jalan harusnya dikerjakan dengan panjang 1300 meter malah dikerjakan hanya 950 meter.

Kerjaan lokasi hanya pakai satu unit ekscavator dan tidak dibuat parit secara merata.”

“Harusnya pakai alat berat jenis vibrator roller sebagai pemadat tanah, tapi tidak dibawa ke lokasi kerja, uang sewa alat vibro tentu masuk kantong kontraktor saja,”ungkap sumber lapangan.

Aneh lagi, konsultan pengawas proyek ini malah menerima pekerjaan asal jadi. Kuat dugaan konsultan pengawas, PPK (Dafril) bersekongkol melakukan perbuatan curang merugikan uang negara.

Sementara itu, Nel Edwin berstatus ASN Dinas Perhubungan disebut-sebut sebagai penanggungjawab dan pelaksanaan proyek ini malah lempar batu sembunyi tangan.

“Saya hanya sebagai pendana, tapi pelaksana lapangan itu Cik Guru,”ujarnya mengelak.

Dafril selaku Kabid PSP sekaligus sebagai PPK kegiatan di Dinas DTPH Kabupaten Kerinci, belum diperoleh keterangan terkait pertanggungjawaban pekerjaan fisik proyek ini. (Mul/Zul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aksi Demo BEM Mahasiswa Kerinci Sungai Penuh Disambut Monadi dan Kapolres

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Aksi unjuk rasa damai dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam…

18 jam ago

Proyek Rehab Rumah Adat Kerinci di Dinas Pariwisata Rp 1,7 M Diduga Mark Up, Kejati Jambi Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…

2 hari ago

Efek Berjoget dan Tolol Sedunia, Syahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Eko Patrio, Uya Kuya Mundur Dari Kursi DPR

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…

2 hari ago

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

5 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

5 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

7 hari ago