Supir Bejad di Sarolangun Dipolisikan Karena Cabuli Anak Kandung

Siasatinfo.co.id Berita Sarolangun – Macam tak punya iman saja rupanya laki – laki satu ini, darah daging sendiri malah tega juga diganyang dengan nafsu bejadnya hingga berulang kali, pelaku diketahui berfropesi seorang supir mobil.

Ironis lagi, Korban sebut saja bunga dicabuli pelaku sejak duduk dibangku kelas 6 SD, ulah nafsu birahinya gadis masih bawah umur terpaksa layani nafsu bapak kandungnya yang berawal tahun 2018 lalu.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Selasa (2/6/2020), tersangka Heri Bin Mat warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun itu, dalam menjalankan aksi cabuli anak kandungnya sendiri disertai dengan ancaman, korban akan dibunuh jika tidak melayani nafsu setan pelaku.

Menurut keterangan Unit IDIK I Sat Resrkrim AIPDA ROMI S, Polsek Singkut menyebutkan kejadian memalukan ini terungkap pada hari Kamis (14/05) lalu.

“Kala itu bunga sedang tertidur pulas di dalam kamarnya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut.

Kemudian pelaku Heri yang tak lain adalah ayahnya sendiri mendekati bunga. Korban pun terbangun dan melihat tersangka,”terang Romi.

Naasnya, saat itu tersangka langsung menyuruh diam dan mengancam akan membunuh korban. Tak ayal, Bunga pun hanya bisa pasrah, karena takut akan dibunuh.

“Diam kau, kalau dak diam nanti kau dengan Mak kau ku bunuh.” Kata Romi menirukan loga pelaku, Selasa (02/06/2020).

Selanjutnya, tersangka menciumi korban, dan meremas payudara korban. Serta menurunkan celana korban sebatas paha, dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menyentuh kemaluan korban dan menggesek-gesekannya.

“tersangka memasukkan jemari tangannya kedalam (maaf) kemaluan korban dengan leluasa turun naik masuk dan keluar.

“pelaku menarik tangan kiri korban diarahkan ke kemaluannya dengan menyentuh kemaluan tersangka, lalu tersangka mengarahkan tangan korban tersebut bergerak turun naik,” Jelasnya.

“tak hanya itu, dari keterangan pihak kepolisian, tersangka juga mengaku sering kali melakukan perbuatan bejatnya, sejak korban bunga duduk dibangku kelas 6 SD, tahun 2018 lalu, seperti dilansir dinamikajambi.com.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

6 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

7 hari ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

1 minggu ago