Supir Bejad di Sarolangun Dipolisikan Karena Cabuli Anak Kandung

Siasatinfo.co.id Berita Sarolangun – Macam tak punya iman saja rupanya laki – laki satu ini, darah daging sendiri malah tega juga diganyang dengan nafsu bejadnya hingga berulang kali, pelaku diketahui berfropesi seorang supir mobil.

Ironis lagi, Korban sebut saja bunga dicabuli pelaku sejak duduk dibangku kelas 6 SD, ulah nafsu birahinya gadis masih bawah umur terpaksa layani nafsu bapak kandungnya yang berawal tahun 2018 lalu.

Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Selasa (2/6/2020), tersangka Heri Bin Mat warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun itu, dalam menjalankan aksi cabuli anak kandungnya sendiri disertai dengan ancaman, korban akan dibunuh jika tidak melayani nafsu setan pelaku.

Menurut keterangan Unit IDIK I Sat Resrkrim AIPDA ROMI S, Polsek Singkut menyebutkan kejadian memalukan ini terungkap pada hari Kamis (14/05) lalu.

“Kala itu bunga sedang tertidur pulas di dalam kamarnya yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut.

Kemudian pelaku Heri yang tak lain adalah ayahnya sendiri mendekati bunga. Korban pun terbangun dan melihat tersangka,”terang Romi.

Naasnya, saat itu tersangka langsung menyuruh diam dan mengancam akan membunuh korban. Tak ayal, Bunga pun hanya bisa pasrah, karena takut akan dibunuh.

“Diam kau, kalau dak diam nanti kau dengan Mak kau ku bunuh.” Kata Romi menirukan loga pelaku, Selasa (02/06/2020).

Selanjutnya, tersangka menciumi korban, dan meremas payudara korban. Serta menurunkan celana korban sebatas paha, dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menyentuh kemaluan korban dan menggesek-gesekannya.

“tersangka memasukkan jemari tangannya kedalam (maaf) kemaluan korban dengan leluasa turun naik masuk dan keluar.

“pelaku menarik tangan kiri korban diarahkan ke kemaluannya dengan menyentuh kemaluan tersangka, lalu tersangka mengarahkan tangan korban tersebut bergerak turun naik,” Jelasnya.

“tak hanya itu, dari keterangan pihak kepolisian, tersangka juga mengaku sering kali melakukan perbuatan bejatnya, sejak korban bunga duduk dibangku kelas 6 SD, tahun 2018 lalu, seperti dilansir dinamikajambi.com.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

6 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

2 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 minggu ago