Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di bangku SD rupanya tidak dapat dianggap remeh dan dipandang sebelah mata oleh tenaga pendidik dan Kepala Sekolah, karena ada sanksi pidana penjara dan denda Rp.70 Juta bagi pelaku.
Seperti baru-baru ini tindakan kekerasan dan Bullying dialami Dika (12) oleh teman-temannya dalam kelas 6, di SD Nomor 94/III Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Informasi diperoleh mengungkapkan, bahwa Korban Bully Deka mengalami Bullying dalam ruangan kelas 6 hingga kepala dibenturkan ke dinding saat jam belajar tanpa ada guru kelas.
Kejadian Bullying ini diakibatkan kurangnya disiplin tenaga didik dan Kepala Sekolah yang dipimpin Bustami, Spd, terkesan pembiaran tanpa pengawasan.
“Guru-guru lebih nongkrong dalam kantor, murid keluar masuk lokal tanpa pengawasan ketat tenaga didik.
Korban Deka setelah kejadian menangis tersedu-sedu sambil memegang kepalanya. Ini akibat murid ditinggal dalam kelas dibiarin berantakan, gurunya entah kemana,” ujar sumber.
Bullying merupakan tindakan berbahaya yang harus dicegah secara dini. Karena dapat mengakibatkan trauma secara psikis terhadap korban hingga merusak masa depan generasi muda.
Guna mencegah kejadian tersebut, Polres Kerinci kembali menggaungkan kampanye lewat pembagian stiker ke warga masyarakat “Stop Bullying”.
Dalam Kampanye Polres Kerinci menegaskan kasus bullying merupakan bentuk kekerasan yang dapat mengganggu kesehatan mental, kebahagiaan, hingga kewarasan anak.
Bahkan jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin meluas dan mengancam masa depan generasi muda dan bangsa.
Kampanye Dampak korban Bullying ada 4 tertulis dalam stiker yang disebarkan Polres Kerinci, antara lain;
1). Depresi dan sering murung. 2).Kehilangan selera makan. 3). Sulit berinteraksi. 4). Kehilangan konsentrasi dalam belajar.
Dasar Hukumnya, Polres Kerinci mengingatkan, bahwa kekerasan terhadap anak telah di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan, menyuruh, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Tentang Sanksi Hukum bagi pelaku bullying, ancamannya tidak main-main dan dapat dihukum penjara.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, pelaku selain dapat ancaman kurungan penjara maksimal 3 Tahun 6 Bulan, pelaku pun dapat hukuman denda sebesar Rp. 72 Juta.
Dengan kampanye ini, Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, melindungi anak, dan bersama-sama menghentikan praktik bullying di lingkungan sekolah maupun dilingkungan sosial dalam masyarakat. (Red/Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kebakaran hebat terjadi lagi, kali ini SMKN 5 Kerinci bertempat di…