Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Commanditaire Vennootschap atau yang disingkat menjadi (CV) Perusahaan bergerak di bidang mesin pemecah batu atau crusher yang berada tepat di sebelah Kantor Camat Bangko Barat, di Pulau Rengas Ulu, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin-Jambi.
Material yang diterima oleh (CV NS) diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah. Bukan hanya itu saja, (CV NS) Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Sirtu di duga beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin sehingga diharapkan keseriusan pemerintah dan APH untuk menertibkannya.
Pemegang IUP OP ( A) yang berada di alamat yang sama dengan pemilik (CV NS) yaitu di JL.PATIMURA Rt.29 Rw.04 Kel. Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Material Sirtu yang di angkut ke (CV NS) selaku Perusahaan pengolahan batu, bagaimana tidak, mulusnya kegiatan tersebut diduga tak terlepas dari bekingan (S) selaku Kades Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin selaku orang kepercayaan di lapangan.
(S) Bukan hanya piawai bermain tambang ilegal, ternyata (S) juga dinilai kebal hukum, sebab (CV NS) selaku perusahaan yang menerima barang illegal darinya (red- Haji S) juga ikutan aman dari APH dan aman dari sanksi administratif dari Pemerintah terkait.
Menanggapi hal itu (D) salah seorang warga Pulau Raman mengatakan, jika hal itu benar adanya artinya Kades (S) pemilik IUP OP Haji (A) dan (CV NS) sama seperti mafia yang tidak menguntungkan Negara. Padahal Negara Indonesia ini Negara hukum, dasar Negara adalah UUD 1945 dan Undang-undang lainnya ditambah dengan peraturan.
Kemudian, Penambangan Sirtu liar pemegang IUP OP (A) yang diduga beroperasi di luar koordinat adalah merusak lingkungan dan merugikan Negara apalagi secara liar, jelas berbunyi. Apabila bekerja diluar IUP akan dikenakan Pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan
Sedangkan menurut Perpres no 55 tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Jambi di tunjuk sebagai Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan,
Sebab kewenangan ada di Gubernur Jambi, teknis di ESDM dan Perizinan ada di PTSP.
Ditambahkannya, bila tidak ada penindakan tegas, dari pemerintah terhadap Perusahaan atau Pengusaha nakal yang ada di Kabupaten Merangin ini artinya mereka mendukung pada setiap Stone crusher menampung hasil produksi dari Kuari illegal atau yang tidak memiliki WIUP dan IUP.
“Penambangan Sirtu liar di desa Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau kuat dugaan tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah, dari hal itu melalui Media ini warga menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi yang Pali tinggi di Negara Republik Indonesia ini,” tegas warga.
Baru-baru ini pihak Esdm Provinsi Jambi dimintai keterangannya melalui Pesan WhatsApp. “Benar, belum ada izin kegiatan Sirtu di desa Pulau Raman, selanjutnya disoal terkait sanksi “Penerapan sanksi kegiatan Penambangan tanpa izin ada di (APH)”. Sebab, kerja di luar koordinat masuk penambangan tanpa izin.
Pernyataan tersebut di amin kan lagi oleh salah satu Pegawai ESDM lainnya.
“Kalo pemegang IUP tidak melaksanakan kewajiban, akan di beri sanksi administratif, tapi kalo bekerja di luar wiup, itu pidana ada di pasal 158,” singkatnya.
Hingga berita ini di Publish media ini belum mendapatkan keterangan dari pemilik IUP OP serta dugaan pemilik (CV NS) meski telah dikirim pesan WhatsApp namun belum ada jawaban. (By)
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…