Soal Tersangka Kasus KONI Lamban, Ini Jawab Humas Kejari Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Terkait soal pemberitaan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dilansir sederetan media papan atas Kerinci – Sungai Penuh, Provinsi Jambi dinilai banyak kalangan terpercaya, berani tegas secara independen sebagai garda terdepan corong rakyat yang tak dapat di intervensi.

Diketahui sebelumnya, laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, Nomor: 115/lsm.SM/Krc-Spn/Lap/IV/2023, di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Selanjutnya, pelapor dari LSM Semut Merah terhadap Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI tak kunjung ada tersangka, padahal diketahui publik tahapan Penyelidikan sudah naik ke Penyidikan.

Kemudian pada hari Senin (5/2/24) LSM Semut Merah dan rekan–rekan resmi melaporkan Kasi Pidsus AH ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI.

Poin laporan, Kinerja Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh dipertanyakan karena lalai menangani kasus dana hibah KONI yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan di Kejagung RI.

Menurut Ketua LSM Merah, mereka merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus di penyidikan khusus, beberapa laporan dari semut merah sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.

Terkait berita laporan LSM Semut Merah ini hak jawab dan klarifikasi dari Humas Kejari Sungai Penuh-kerinci.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap pemberitaan beberapa media online dengan judul diantaranya “Terkait Kasus Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh, Aldi Agnopiandi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas” yang pada pokoknya menilai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh lamban dalam penanganan perkara tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa tidak benar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus memperlambat atau sengaja memperlambat penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Koni Kota Sungai Penuh.

Bahwa laporan pengaduan tersebut kami terima pada tanggal 20 September 2023, kemudian laporan tersebut dengan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan membentuk Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. Selanjutnya Tim merespons dengan cepat pada tanggal 23 Oktober 2023 telah mulai melakukan Penyelidikan guna mendalami perkara tersebut.

Hingga pada tanggal 06 November 2023 setelah melakukan serangkaian Penyelidikan Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan yang berarti telah masuk kedalam tahap Pro-Justitia untuk semakin mendalami perkara tersebut.

Di dalam Penyidikannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 50 orang saksi yang kami anggap bertalian dan berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus cabang-cabang olah raga, pihak SKPD atau pihak Dinas yang menaungi kegiatan tersebut serta Pihak Ketiga selaku penyedia jasa, baik dari pengadaan barang maupun penginapan dan lain sebagainya.

Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan kepada Ahli-Ahli yang dinilai berkompeten dengan perkara yang sedang kami sidik, serta telah pula mengajukan Permohonan kepada lembaga terkait guna melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Bahwa tahapan-tahapan tersebut mutlak harus dilalui tahap demi tahap sehingga tidak membuat upaya penegakan hukum yang sedang kami lakukan tidak menjadi sia-sia.

Bahkan Tim juga saat ini tengah mengajukan permohonan Pengujian Digital Forensik terhadap alat-alat atau perangkat-perangkat elektronik yang kami duga berkaitan erat dengan perkara ini.

Sekali lagi kami berharap dukungan moril dari rekan-rekan sekalian dalam upaya Penegakan Hukum Yang Akuntabel. Berikan kesempatan kepada Tim yang sedang bekerja untuk tidak dipengaruhi oleh pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mengganggu konsentrasi Tim, maupun menjadikan media sebagai psywar yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki independensi dalam penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pada saatnya nanti, setiap penanganan perkara akan kami publikasi dengan cara transparan dan terbuka kepada masyarakat dan rekan-rekan media sekalian..(Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

1 jam ago

Kapolres Kerinci Berang! Tindak Kendaraan Lansir dan Larang Bekingan, Antrian Modus Cuan BBM Ilegal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penyebab dan pemicu dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non…

1 hari ago

Tender Proyek RSUD Kerinci Bukit Tengah Rp137,5 M Sudah Kelar, PT PP Urban Segera Kerja

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perjuangan gigih seorang deklarator dengan slogan sang "Pejuang Petani" dipimpin Bupati…

2 hari ago

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

2 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago