Soal Hibah Rp.2 Triliun, Indonesia Police Watch Desak Menkopolhukam Tegur Kapolri

Siasatinfo.co.id, Nasional – Terkait soal sumbangan Rp. 2 Triliun dana hibah yang dianggap pepesan kosong alias bodong oleh Heriyanti Putri Akidi Tio hingga kini masih berpolemik dan berbuntut panjang.

Sumbangan bodong Rp 2 T itu selain bikin gaduh juga menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang saat ini mulai angkat bicara.

Tak ayal, polemik dana hibah ini ditindaklanjuti Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IPW meminta kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun dituntaskan secara profesional.

“Masyarakat ini menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Menurut IPW, menkopolhukam yang juga menjabat sebagai ketua kompolnas harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu, tentu saja menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun ke ranah pidana.

Ia tidak menampik, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memang sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena tidak hati-hati. Namun, kini masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heriyanti atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya.

“Sampai sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heriyanti dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak,” ucapnya.

Selama ini, masyarakat hanya tahu dari PPATK jika Heriyanti tidak memiliki uang senilai Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera
Selatan.

Kendati begitu, Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heriyanti. Sejak digelandang ke Mapolda pada 2 Agustus 2021, Heriyanti hanya sebagai saksi.

Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heriyanti yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair.

Atas perbuatannya Heriyanti juga bisa dijerat pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena membuat berita bohong yang membuat keonaran ditengah-tengah masyarakat umum.(Ynr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

3 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

6 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago