Heriyanti Putri pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, saat menyerahkan dana hibah Rp 2 triliun secara simbolis ke Kapolda Sumsel untuk penanganan COVID-19 di Sumsel. (Foto: dok Istimewa)
Siasatinfo.co.id, Nasional – Terkait soal sumbangan Rp. 2 Triliun dana hibah yang dianggap pepesan kosong alias bodong oleh Heriyanti Putri Akidi Tio hingga kini masih berpolemik dan berbuntut panjang.
Sumbangan bodong Rp 2 T itu selain bikin gaduh juga menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang saat ini mulai angkat bicara.
Tak ayal, polemik dana hibah ini ditindaklanjuti Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IPW meminta kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun dituntaskan secara profesional.
“Masyarakat ini menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/8/2021).
Menurut IPW, menkopolhukam yang juga menjabat sebagai ketua kompolnas harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu, tentu saja menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 triliun ke ranah pidana.
Ia tidak menampik, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memang sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena tidak hati-hati. Namun, kini masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heriyanti atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya.
“Sampai sekarang, Polda Sumsel masih membungkam Heriyanti dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak,” ucapnya.
Selama ini, masyarakat hanya tahu dari PPATK jika Heriyanti tidak memiliki uang senilai Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera
Selatan.
Kendati begitu, Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heriyanti. Sejak digelandang ke Mapolda pada 2 Agustus 2021, Heriyanti hanya sebagai saksi.
Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heriyanti yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair.
Atas perbuatannya Heriyanti juga bisa dijerat pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena membuat berita bohong yang membuat keonaran ditengah-tengah masyarakat umum.(Ynr/red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lemahnya pengawasan terhadap aliran uang Desa makin hari makin parah. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Modus dugaan kecurangan dan penyelewengan uang masyarakat Desa Belui, Kecamatan Depati…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi, Dugaan Paket Proyek titipan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Pasca pelaporan resmi Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai Penuh bersama kroninya…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, bergulir ada dugaan penyalahgunaan anggaran biaya untuk perjalanan dinas pejabat…