Simpan Sabu Sabu, 2 Warga Kapuk dan Pulau Aro Diamankan Sat Resnarkoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 2 (dua) tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan tersangka bermula Tim Opsnal Sat Resnakoba mendapatkan Informasi bahwa di Dusun Harapan Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa (16/3/ 2021) sekira pukul 16.40 Wib, team melihat 2 (dua) orang Target Operasi (TO) bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian oleh team dilakukan pembuntutan, sesampainya disebuah rumah Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik tersangka.

Dari interogasi awal pelaku membeli dengan harga Rp 500.000,- dari saudara Ndut dipondok kebun karet di Desa Muara Jernih.

Kemudian team langsung bergerak menuju pondok saudara Ndut untuk dilakukan pengembangan dan sekira pukul 17.20 Wib Team mendapati bahwa pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam, 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam beserta kartu simnya, 1(satu) buah HP Nokia bewarna biru beserta kartu simnya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontaknya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

2 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

7 hari ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

1 minggu ago