Simpan Sabu Sabu, 2 Warga Kapuk dan Pulau Aro Diamankan Sat Resnarkoba Polres Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 2 (dua) tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan tersangka bermula Tim Opsnal Sat Resnakoba mendapatkan Informasi bahwa di Dusun Harapan Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa (16/3/ 2021) sekira pukul 16.40 Wib, team melihat 2 (dua) orang Target Operasi (TO) bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian oleh team dilakukan pembuntutan, sesampainya disebuah rumah Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik tersangka.

Dari interogasi awal pelaku membeli dengan harga Rp 500.000,- dari saudara Ndut dipondok kebun karet di Desa Muara Jernih.

Kemudian team langsung bergerak menuju pondok saudara Ndut untuk dilakukan pengembangan dan sekira pukul 17.20 Wib Team mendapati bahwa pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam, 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam beserta kartu simnya, 1(satu) buah HP Nokia bewarna biru beserta kartu simnya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontaknya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago