Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Buntut dari Korupsi Uang Tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,6 tahun untuk terdakwa eks Sekwan Adli, sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1,6 Tahun.
Kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.
Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengajukan nota pembelaan.
“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebi usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya Beni lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,”sebutnya.
Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? “Belum bisa dipastikan. Apakah dipecat atau tidak. Ini kembali kepada hakim majelis,”sebutnya.(Ded/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…