Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Sidang dakwaan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pokir PJU Dishub Kerinci tercatat dari 12 anggota DPRD, ternyata Joni Efendi (Fraksi PDI-P) dan Boy Edwar (Fraksi Golkar) penerima aliran dana terbesar.
Terbukti pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin kemarin (24/11/2025), saat gelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci.
Sidang dakwaan JPU yang berlangsung selama dua jam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Tatap Situngkir.
Agenda pembuka berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo yang tercantum dalam dokumen dakwaan setebal 70 halaman.
JPU menguraikan temuan penyidik mengenai adanya aliran dana proyek PJU Dinas Perhubungan Kerinci yang diduga turut mengalir ke berbagai pihak, termasuk 12 orang anggota DPRD Kerinci.
Menurut JPU, sebanyak 12 anggota DPRD periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir).
Berikut daftar nama dan jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan JPU, menarik untuk disimak publik.
Paling banyak menerima aliran dana dugaan fee 15 persen kepada 12 anggota DPRD Kerinci.
Joni Efendi tercatat menerima jumlah terbesar, mencapai Rp 138.089.100. Disusul Boy Edwar Rp 66.054.300, Yuldi Herman Rp 52.048.650,
Erduan Rp 48.045.900, Irwandri Rp 42.000.000, Edminuddin Rp 40.000.000, Syahrial Thaib Rp 35.000.000, Asril Syam Rp 30.000.000, Jumadi Rp 26.014.350, Novandri Panca Putra Rp 22.000.000, Mukhsin Zakaria Rp 20.014.350, dan Amrizal Rp 18.000.000.
Besarnya fee yang diterima Joni Efendi dan Boy Edwar menuai sorotan kenapa jauh melampaui anggota DPRD sebagai penerima percikan dana terbesar.
Selain 12 Anggota DPRD, percikan dari aliran dana paket PJU disebut juga dua nama yakni, Haidi (honorer UKPBJ Kerinci) sebesar Rp 41.000.000, dan Edi Yanto (penghubung pokir) Rp 35.000.000.
Daftar tersebut tercantum jelas dalam isi dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Meski dakwaan secara rinci menyebut nama-nama penerima aliran dana, hingga sidang pertama digelar tidak satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan sepertinya sebatas saksi.
Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa Heri Cipta sempat dipanggil ke ruang Plt Sekwan Jonri Ali dan bertemu Ketua DPRD saat itu.
Disebutkan juga dalam dakwaannya JPU aliran dana kepada para terdakwa utama yaitu, Heri Cipta disebut menerima Rp 336 juta, selaku PPK dan PPTK Nael Edwin Rp 75 juta.
Terdakwa Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi diduga menikmati Rp 589 juta dan Sarpono Markis menerima Rp 127 juta.
Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa aliran dana lain sebesar Rp 437 juta kepada Amril Nurman bersama Reki Eka Fictoni dan Helpi Apriadi, serta Rp 135 juta kepada Gunawan bersama dua nama yang sama.
Ditegaskan JPU, pengaturan anggaran terjadi manipulasi dokumen penawaran, dan distribusi selisih margin menjadi bukti penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.(Hrls/Al/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa berpotensi korupsi merugikan masyarakat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…
Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kerja asal-asalan pada pelaksanaan proyek kontruksi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), berlokasi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Insiden memalukan terjadi di SMAN 13 Kerinci, Sungai Tutung, Kecamatan Air…