Sidang Dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jambi, Terdakwa Atri Mantan Kades Kerinci Tepis Tuduhan Penggelapan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sidang Perdana Terdakwa Atri Arga Mantan Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi berlangsung alot karena isi dakwaan JPU ditepis habis terdakwa Atri Arga.

Sebab, terdakwa dituduh dalam dakwaannya JPU melakukan penggelapan Dana Desa pada anggaran tahun 2021 itu sangat tidak masuk akal. Bahkan dengan bukti pengembalian temuan Inspektorat merupakan fakta nyata Terdakwa tidak memperkaya diri.

Diketahui bahwa sidang pembacaan dakwaan berlangsung dua hari lalu, Selasa 12 Desember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Menurut Pengacara Terdakwa, Maizarwin Ismail,SH.M.AD, kepada Siasatinfo.co.id, Kamis (14/12/2023) menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terlalu mengada-ada dengan tuduhan penggelapan anggaran Desa dan dipaksakan naik ke persidangan.

“Terdakwa sangat berkeberatan atas tuduhan Penggelapan Anggaran Dana Desa yang dituduh terhadap Terdakwa sebanyak Rp 600 Juta.

“Sementara yang diakui Terdakwa berdasarkan hasil Audit APIP di Dinas Inspektorat Pemkab Kerinci tahun 2021 hanya sebesar Rp.145 Juta karena sisa anggaran yang tidak terlaksana waktu terpepet akhir tahun.

“Temuan ini pun sudah dikembalikan ke Kas Desa yang dibuktikan dengan Rekening Koran Transfer ke Kas Desa, yakni Desa Siulak Kecil Hilir, artinya secara hukum tidak ada kerugian negara yang dituduhkan,”ungkap Maizarwin.SH.

Lanjut diterangkannya, dari hasil LHP (Laporan Harian Pemeriksaan) APIP Inspektorat terdapat ada temuan sekitar Rp.145 juta bukan digelapkan, tetapi sisa anggaran yang belum terserap karena keburu akhir tahun 2021.

“Ini kan sudah dibuktikan klien saya, Atri Arga dengan dikeluarkannya Surat TL (Tindak Lanjut) dari Inspektorat Kerinci, bahwa temuan hasil audit sudah dikembalikan.

“Tentunya kita selaku kuasa hukum dan  Terdakwa menyikapi persidangan pembacaan dakwaan tersebut akan mengajukan keberatan melalui Eksepsi ke  Majelis Hakim PN Tipikor Jambi secara tertulis pada hari Selasa 19 Desember 2023.

“Kita beranggapan bahwa isi dakwaan JPU sangat bertolak belakang dan tidak sinkron dengan temuan hasil Audit terdahulu Inspektorat Kabupaten Kerinci yang lebih berwenang, bukan audit APIP tingkat Provinsi. Karena SK Kades dan BPD kan Bupati yang keluarkan, bukan Gubernur.

Ini kita duga ada unsur rekayasa serta tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Hakim Tipikor pun setuju dengan jawaban terdakwa, jika temuan sudah dibayarkan jangan dipaksakan naik ke persidangan,”tutur Maizarwin Ismail, SH kepada Siasatinfo.co.id.(Ncoe/Mul/Dfi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

3 jam ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

7 jam ago

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…

1 hari ago

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

2 hari ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

2 hari ago

Janggal! Habiskan DD Rp.60 Juta, 2 Tiang Gapura Pincang, Kades Demong Sakti Tuai Buah Bibir Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain disorot miring dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD), tahun…

3 hari ago