Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sidang Perdana Terdakwa Atri Arga Mantan Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi berlangsung alot karena isi dakwaan JPU ditepis habis terdakwa Atri Arga.
Sebab, terdakwa dituduh dalam dakwaannya JPU melakukan penggelapan Dana Desa pada anggaran tahun 2021 itu sangat tidak masuk akal. Bahkan dengan bukti pengembalian temuan Inspektorat merupakan fakta nyata Terdakwa tidak memperkaya diri.
Diketahui bahwa sidang pembacaan dakwaan berlangsung dua hari lalu, Selasa 12 Desember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Menurut Pengacara Terdakwa, Maizarwin Ismail,SH.M.AD, kepada Siasatinfo.co.id, Kamis (14/12/2023) menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terlalu mengada-ada dengan tuduhan penggelapan anggaran Desa dan dipaksakan naik ke persidangan.
“Terdakwa sangat berkeberatan atas tuduhan Penggelapan Anggaran Dana Desa yang dituduh terhadap Terdakwa sebanyak Rp 600 Juta.
“Sementara yang diakui Terdakwa berdasarkan hasil Audit APIP di Dinas Inspektorat Pemkab Kerinci tahun 2021 hanya sebesar Rp.145 Juta karena sisa anggaran yang tidak terlaksana waktu terpepet akhir tahun.
“Temuan ini pun sudah dikembalikan ke Kas Desa yang dibuktikan dengan Rekening Koran Transfer ke Kas Desa, yakni Desa Siulak Kecil Hilir, artinya secara hukum tidak ada kerugian negara yang dituduhkan,”ungkap Maizarwin.SH.
Lanjut diterangkannya, dari hasil LHP (Laporan Harian Pemeriksaan) APIP Inspektorat terdapat ada temuan sekitar Rp.145 juta bukan digelapkan, tetapi sisa anggaran yang belum terserap karena keburu akhir tahun 2021.
“Ini kan sudah dibuktikan klien saya, Atri Arga dengan dikeluarkannya Surat TL (Tindak Lanjut) dari Inspektorat Kerinci, bahwa temuan hasil audit sudah dikembalikan.
“Tentunya kita selaku kuasa hukum dan Terdakwa menyikapi persidangan pembacaan dakwaan tersebut akan mengajukan keberatan melalui Eksepsi ke Majelis Hakim PN Tipikor Jambi secara tertulis pada hari Selasa 19 Desember 2023.
“Kita beranggapan bahwa isi dakwaan JPU sangat bertolak belakang dan tidak sinkron dengan temuan hasil Audit terdahulu Inspektorat Kabupaten Kerinci yang lebih berwenang, bukan audit APIP tingkat Provinsi. Karena SK Kades dan BPD kan Bupati yang keluarkan, bukan Gubernur.
Ini kita duga ada unsur rekayasa serta tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Hakim Tipikor pun setuju dengan jawaban terdakwa, jika temuan sudah dibayarkan jangan dipaksakan naik ke persidangan,”tutur Maizarwin Ismail, SH kepada Siasatinfo.co.id.(Ncoe/Mul/Dfi/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Berkedok pemeriksaan SPJ Dana Desa anggaran tahun 2023 di Inspektorat Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat! Berkedok uang perpisahan, ribuan Siswa-siswi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait modus dugaan SPPD Fiktif Perjalanan Dinas Keluar Daerah di Kantor Keuangan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kucuran Dana Desa Belui anggaran 2023 sebesar Rp.709, 8 Juta dilaksanakan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cukup Fantastis hasil dari modus dugaan Pungli Tim Pemeriksa di Kantor…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kembali disorot Publik terkait keberadaan 4 buah aset kendaraan roda empat…