Categories: Tanjung Jabung Timur

Setelah Pjs. Kades, Giliran Sekdes Sungai Tering Tersangka Masuk Tahap II

SIASATINFO.CO.ID, TANJAB TIMUR – Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Terus Berlanjut (16/6/2021).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kamis Tanggal 14 Januari 2021. Telah Dilaksanakan Serah Terima Tersangka Pjs. Kepala Desa Sungai Tering, dan Barang Bukti Tahap II ke Kasus Korupsi Anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.

Telah ditetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, yakni mantan Pjs. Kepala Desa Sungai Tering di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur dan sudah Inkrah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II dan Penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tering Atas Dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Pengelolaan Anggaran (PA) Desa Tahun 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil menyelamatkan kerugian Negara Sebesar 278 Juta Rupiah dan sudah di titipkan ke KAS Badan Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur.

Kajari Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum mengatakan, saat Konferensi PERS, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan melakukan Penahanan terhadap tersangka MH Sekdes Sungai Tering dan dititipkan di Sel Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur.

Tim Tenaga Ahli Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Penimbunan (Perkerasan) Badan Jalan dan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Sungai Tering.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya.

(Firdaus. F)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Viral.!! Kasus Dugaan Asusila Menerpa Calon Polwan Jambi Berbuntut Panjang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…

11 jam ago

Diduga Cemari lingkungan, PT AMS  di Demo dan Laporkan LSM 

Siasatinfo.co.id, Batanghari - Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Provinsi Jambi Sambangi Kejaksaan…

1 hari ago

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

4 hari ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

6 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

7 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

2 minggu ago