Categories: Tanjung Jabung Timur

Setelah Pjs. Kades, Giliran Sekdes Sungai Tering Tersangka Masuk Tahap II

SIASATINFO.CO.ID, TANJAB TIMUR – Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Terus Berlanjut (16/6/2021).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kamis Tanggal 14 Januari 2021. Telah Dilaksanakan Serah Terima Tersangka Pjs. Kepala Desa Sungai Tering, dan Barang Bukti Tahap II ke Kasus Korupsi Anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.

Telah ditetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, yakni mantan Pjs. Kepala Desa Sungai Tering di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur dan sudah Inkrah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II dan Penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tering Atas Dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Pengelolaan Anggaran (PA) Desa Tahun 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil menyelamatkan kerugian Negara Sebesar 278 Juta Rupiah dan sudah di titipkan ke KAS Badan Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur.

Kajari Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum mengatakan, saat Konferensi PERS, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan melakukan Penahanan terhadap tersangka MH Sekdes Sungai Tering dan dititipkan di Sel Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur.

Tim Tenaga Ahli Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Penimbunan (Perkerasan) Badan Jalan dan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Sungai Tering.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya.

(Firdaus. F)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

20 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

5 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago