Categories: Tanjung Jabung Timur

Setelah Pjs. Kades, Giliran Sekdes Sungai Tering Tersangka Masuk Tahap II

SIASATINFO.CO.ID, TANJAB TIMUR – Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Terus Berlanjut (16/6/2021).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kamis Tanggal 14 Januari 2021. Telah Dilaksanakan Serah Terima Tersangka Pjs. Kepala Desa Sungai Tering, dan Barang Bukti Tahap II ke Kasus Korupsi Anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.

Telah ditetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, yakni mantan Pjs. Kepala Desa Sungai Tering di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur dan sudah Inkrah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II dan Penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tering Atas Dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Pengelolaan Anggaran (PA) Desa Tahun 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil menyelamatkan kerugian Negara Sebesar 278 Juta Rupiah dan sudah di titipkan ke KAS Badan Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur.

Kajari Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum mengatakan, saat Konferensi PERS, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan melakukan Penahanan terhadap tersangka MH Sekdes Sungai Tering dan dititipkan di Sel Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur.

Tim Tenaga Ahli Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Penimbunan (Perkerasan) Badan Jalan dan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Sungai Tering.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya.

(Firdaus. F)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

1 hari ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

2 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

2 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

4 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

6 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

6 hari ago