Categories: Tanjung Jabung Timur

Setelah Pjs. Kades, Giliran Sekdes Sungai Tering Tersangka Masuk Tahap II

SIASATINFO.CO.ID, TANJAB TIMUR – Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Terus Berlanjut (16/6/2021).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kamis Tanggal 14 Januari 2021. Telah Dilaksanakan Serah Terima Tersangka Pjs. Kepala Desa Sungai Tering, dan Barang Bukti Tahap II ke Kasus Korupsi Anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.

Telah ditetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, yakni mantan Pjs. Kepala Desa Sungai Tering di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur dan sudah Inkrah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II dan Penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tering Atas Dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Pengelolaan Anggaran (PA) Desa Tahun 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil menyelamatkan kerugian Negara Sebesar 278 Juta Rupiah dan sudah di titipkan ke KAS Badan Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur.

Kajari Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum mengatakan, saat Konferensi PERS, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan melakukan Penahanan terhadap tersangka MH Sekdes Sungai Tering dan dititipkan di Sel Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur.

Tim Tenaga Ahli Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Penimbunan (Perkerasan) Badan Jalan dan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Sungai Tering.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya.

(Firdaus. F)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Mark Up Dana Lumbung 67 Juta, Martono Kades Muak Kerinci Terancam Diseret Hukum

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Tumpulnya tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci guna mencegah korupsi Dana…

2 jam ago

Kisruh Bupati Cup Kerinci Ulang Tanding Disusul Sanksi PSSI, Panitia Larang Pino Bermain

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sempat kisruh hasil pertandingan bola kaki Bupati Cup antara PS Semurup…

4 jam ago

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago