Categories: Tanjung Jabung Timur

Setelah Pjs. Kades, Giliran Sekdes Sungai Tering Tersangka Masuk Tahap II

SIASATINFO.CO.ID, TANJAB TIMUR – Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Terus Berlanjut (16/6/2021).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kamis Tanggal 14 Januari 2021. Telah Dilaksanakan Serah Terima Tersangka Pjs. Kepala Desa Sungai Tering, dan Barang Bukti Tahap II ke Kasus Korupsi Anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang.

Telah ditetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, yakni mantan Pjs. Kepala Desa Sungai Tering di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur dan sudah Inkrah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II dan Penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Tering Atas Dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah dalam Pengelolaan Anggaran (PA) Desa Tahun 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil menyelamatkan kerugian Negara Sebesar 278 Juta Rupiah dan sudah di titipkan ke KAS Badan Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur.

Kajari Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum mengatakan, saat Konferensi PERS, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum dan melakukan Penahanan terhadap tersangka MH Sekdes Sungai Tering dan dititipkan di Sel Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur.

Tim Tenaga Ahli Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menemukan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Penimbunan (Perkerasan) Badan Jalan dan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Sungai Tering.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya.

(Firdaus. F)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

2 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

4 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

6 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago