Categories: JakartaNasional

Setelah Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Siap Lawan PK Zumi Zola

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Terseret kasus suap dan gratifikasi Zomi Zola telah 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Di ketahui, Zumi Zola langsung datang menghadiri siding Peninjuan Kembali (PK) soal kasus suap dan gratifikasi yang menyandungnya.

Zumi Zola datang langsung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021) kemaren. Zola datang didampingi pengacaranya.

Sidang pertama kemarin Rabu (6/1/21), Zumi Zola dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang pertama.

Selain 6 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, Zumi juga di hukum pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi di nyatakan menerima uang gratifikasi di bantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu di terima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi, Zumi Zola.

Lembaga antirasuah itu mengaku akan segera menyerahkan kontra memori PK dari terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut (Ynr/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago