Categories: JakartaNasional

Setelah Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Siap Lawan PK Zumi Zola

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Terseret kasus suap dan gratifikasi Zomi Zola telah 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Di ketahui, Zumi Zola langsung datang menghadiri siding Peninjuan Kembali (PK) soal kasus suap dan gratifikasi yang menyandungnya.

Zumi Zola datang langsung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021) kemaren. Zola datang didampingi pengacaranya.

Sidang pertama kemarin Rabu (6/1/21), Zumi Zola dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang pertama.

Selain 6 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, Zumi juga di hukum pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi di nyatakan menerima uang gratifikasi di bantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu di terima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi, Zumi Zola.

Lembaga antirasuah itu mengaku akan segera menyerahkan kontra memori PK dari terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut (Ynr/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

1 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago

Asal Dikerjakan, PPK Proyek Miliaran Pengolahan Air Bersih Dinas PUPR Kerinci Diminta Tegas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kerja asal-asalan pada pelaksanaan proyek kontruksi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), berlokasi…

5 hari ago

Gawat! Momen HUT HGN Ke 80 di SMAN 13 Kerinci Ajang Perkelahian,1 Siswa Masuk RS MH Thalib

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Insiden memalukan terjadi di SMAN 13 Kerinci, Sungai Tutung, Kecamatan Air…

5 hari ago