Categories: JakartaNasional

Setelah Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Siap Lawan PK Zumi Zola

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Terseret kasus suap dan gratifikasi Zomi Zola telah 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Di ketahui, Zumi Zola langsung datang menghadiri siding Peninjuan Kembali (PK) soal kasus suap dan gratifikasi yang menyandungnya.

Zumi Zola datang langsung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021) kemaren. Zola datang didampingi pengacaranya.

Sidang pertama kemarin Rabu (6/1/21), Zumi Zola dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang pertama.

Selain 6 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, Zumi juga di hukum pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi di nyatakan menerima uang gratifikasi di bantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu di terima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi, Zumi Zola.

Lembaga antirasuah itu mengaku akan segera menyerahkan kontra memori PK dari terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut (Ynr/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

8 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

1 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago