Categories: Jambi

Setelah Ditetapkan Tersangka, Pantaskah AJB Masih Bercokol Dikursi Wako Sungai Penuh?

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Gonjang – ganjing soal penetapan tersangka Wako Sungai Penuh di Polda Jambi, mencuat lagi pertanyaan miring. Pantaskah Asafri Jaya Bakri (AJB) masih bercokol dikursi Wako Sungai Penuh?

Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Siasatinfo.co.id

Selain soal kursi kepemimpinan Wako Sungai Penuh, banyak kalangan menilai efek ditetapkan AJB jadi tersangka, elektabilitas Fikar sebagai Cawako saat ini sedang gencar cari dukungan massa malah berimbas anjlok.

Diketahui beberapa waktu lalu, Diskrimun Polda Jambi menetapkan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.

“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari videonya yang viral saat AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, dan  mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita,” kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
“Berkasnya sudah lengkap,” papar Kuswahyudi.

Viral dan heboh dipublikasikan kalangan media hingga berujung jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Af/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

22 jam ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

5 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

6 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago