Categories: Jambi

Setelah Ditetapkan Tersangka, Pantaskah AJB Masih Bercokol Dikursi Wako Sungai Penuh?

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Gonjang – ganjing soal penetapan tersangka Wako Sungai Penuh di Polda Jambi, mencuat lagi pertanyaan miring. Pantaskah Asafri Jaya Bakri (AJB) masih bercokol dikursi Wako Sungai Penuh?

Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Siasatinfo.co.id

Selain soal kursi kepemimpinan Wako Sungai Penuh, banyak kalangan menilai efek ditetapkan AJB jadi tersangka, elektabilitas Fikar sebagai Cawako saat ini sedang gencar cari dukungan massa malah berimbas anjlok.

Diketahui beberapa waktu lalu, Diskrimun Polda Jambi menetapkan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.

“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari videonya yang viral saat AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, dan  mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita,” kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
“Berkasnya sudah lengkap,” papar Kuswahyudi.

Viral dan heboh dipublikasikan kalangan media hingga berujung jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Af/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Warga Gerah, Proyek Aspal Kampung Bupati Monadi Asal Dikerjakan, Kadis PUPR Surati Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait parahnya kondisi pekerjaan fisik proyek Jalan Aspal Hotmix dengan habiskan…

2 hari ago

Parah! Senilai Rp 600 Juta Aspal Mukai Tinggi Dikerjakan CV ABK Tampar Muka Bupati

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Baru siap sekitar satu bulan pekerjaan konstruksi pekerjaan peningkatan jalan…

3 hari ago

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Ke Media

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi menyampaikan…

5 hari ago

Publik Kerinci Menanti Kapan Kejaksaan Mampu Usut Belasan Dewan Terima Aliran Fee Proyek PJU Dishub

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Polemik kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD Kabupaten Kerinci melibatkan belasan…

7 hari ago

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

1 minggu ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

2 minggu ago