Categories: Jambi

Setelah Ditetapkan Tersangka, Pantaskah AJB Masih Bercokol Dikursi Wako Sungai Penuh?

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Gonjang – ganjing soal penetapan tersangka Wako Sungai Penuh di Polda Jambi, mencuat lagi pertanyaan miring. Pantaskah Asafri Jaya Bakri (AJB) masih bercokol dikursi Wako Sungai Penuh?

Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Siasatinfo.co.id

Selain soal kursi kepemimpinan Wako Sungai Penuh, banyak kalangan menilai efek ditetapkan AJB jadi tersangka, elektabilitas Fikar sebagai Cawako saat ini sedang gencar cari dukungan massa malah berimbas anjlok.

Diketahui beberapa waktu lalu, Diskrimun Polda Jambi menetapkan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.

“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari videonya yang viral saat AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, dan  mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita,” kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
“Berkasnya sudah lengkap,” papar Kuswahyudi.

Viral dan heboh dipublikasikan kalangan media hingga berujung jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Af/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Selain Pungli Komite, Dana BOS SMAN 4 Kerinci di Mark Up, Bisnis Haram Buku LKS Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap sejumlah borok kegiatan ilegal melanggar aturan Permendikbud RI No 75…

2 jam ago

Viral 6 Kades Kerinci Gelapkan BLT 3 Bulan, Satu Diantara 6 Kades Terpaksa Cair

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah viral diberitakan tentang dugaan penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)…

23 jam ago

Lucu! Kadishub dan 9 Orang Ditersangkakan Jaksa, Konsultan Dipusaran Korupsi Proyek PJU Bebas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan…

1 hari ago

Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi…

1 hari ago

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

2 hari ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

2 hari ago