Categories: Jambi

Setelah Ditetapkan Tersangka, Pantaskah AJB Masih Bercokol Dikursi Wako Sungai Penuh?

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Gonjang – ganjing soal penetapan tersangka Wako Sungai Penuh di Polda Jambi, mencuat lagi pertanyaan miring. Pantaskah Asafri Jaya Bakri (AJB) masih bercokol dikursi Wako Sungai Penuh?

Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Siasatinfo.co.id

Selain soal kursi kepemimpinan Wako Sungai Penuh, banyak kalangan menilai efek ditetapkan AJB jadi tersangka, elektabilitas Fikar sebagai Cawako saat ini sedang gencar cari dukungan massa malah berimbas anjlok.

Diketahui beberapa waktu lalu, Diskrimun Polda Jambi menetapkan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.

“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari videonya yang viral saat AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, dan  mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita,” kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
“Berkasnya sudah lengkap,” papar Kuswahyudi.

Viral dan heboh dipublikasikan kalangan media hingga berujung jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Af/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jelang New Year 2026, Dandim 0416 Bungo Tebo Bagi Bingkisan Untuk Prajurit Rayakan Natal 2025

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Jelang perayaan Hari Raya Natal Tahun (Happy New Year) 2025 dan…

10 jam ago

Bumdes dan Ketahanan Pangan Desa Malapari dilaporkan LSM di Kejari Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Desa Malapari, Kecamatan Muara…

18 jam ago

Varial Adhi Eks Kadisdik Provinsi Jambi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin panas kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan dan…

21 jam ago

Timses Kecewa,9 Pejabat Pemkot Sungai Penuh Dilantik Masih Didominasi Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - pelantikan Pejabat Eselon Dua (II) Pemerintah Kota Sungai Penuh hanya…

22 jam ago

Proyek Jalan Inpres Kerinci Rp 28 M Terindikasi Korupsi, Persekongkolan Konsultan Disorot 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Telan dana Rp 28,3 Miliar untuk Proyek Inpres Perbaikan Ruas Jalan Batu…

2 hari ago

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

3 hari ago