Wako Sungai Penuh H Asafri Jaya Bakri Ditetapkan Tersangka Soal Video Kampanye Dukung Kandindat Calon Gubernur Jambi. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Gonjang – ganjing soal penetapan tersangka Wako Sungai Penuh di Polda Jambi, mencuat lagi pertanyaan miring. Pantaskah Asafri Jaya Bakri (AJB) masih bercokol dikursi Wako Sungai Penuh?
Selain soal kursi kepemimpinan Wako Sungai Penuh, banyak kalangan menilai efek ditetapkan AJB jadi tersangka, elektabilitas Fikar sebagai Cawako saat ini sedang gencar cari dukungan massa malah berimbas anjlok.
Diketahui beberapa waktu lalu, Diskrimun Polda Jambi menetapkan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.
“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi.
Penetapan tersangka merupakan buntut dari videonya yang viral saat AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.
Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, dan mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita,” kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.
Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
“Berkasnya sudah lengkap,” papar Kuswahyudi.
Viral dan heboh dipublikasikan kalangan media hingga berujung jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).
Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.
Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Af/Red).
Siasatinfo.co.id, Tanjab Timur, Jambi - Menghadapi puncak musim kemarau tahun ini, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Pasca Pemberitaan Kades Jariah yang sempat viral di pemberitaan Merangin, kini…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi di depan Pasar Senin…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Buntut usai beritaan penyimpangan Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah penetapan 7 (Tujuh) tersangka dugaan korupsi paket proyek Pokir Oknum…