Setelah 3 Bulan Buron, Ibnu Ziady Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ditangkap Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Jambi – Setelah buron kurang lebih tiga bulan lamanya, Ibnu Ziady mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi berhasil ditangkap Team Kejagung dan Kejati Jambi.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Ibnu Ziady terdakwa kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, ditangkap saat bersembunyi disebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (12/11 2020) sekitar pukul 21:00 wib.

Sebelum peristiwa penangkapan terhadap Ibnu Ziady terjadi, terpidana yang telah didakwa ditetapkan buron sejak September 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Diketahui, Ibnu Ziady merupakan terpidana korupsi kasus pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci. Pelaksanaan paket proyek tersebut dikerjakan saat terpidana masih menjabat Kepala Bidang di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Menurut Kajati Jambi, Johanis Tanak didampingi Asisten Intelijen M Husein Admaja, Jumat (13/11/2020) mengatakan, saat ini Ibnu Ziady sudah berada di Jambi untuk proses penahanan.

“Tim kita sudah melakukan penjemputan ke Jakarta. Berangkat dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 15:45 wib, tiba di Jambi langsung dilakukan proses penahanan,” ungkap Johanis dikantor Kejaksaan Tinggi Jambi kepada awak Media.

Diungkapkan lagi oleh Kajati Jambi, keberadaan Ibnu Ziady terdeteksi usai melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

“terpidana komunikasi dengan salah seorang ASN Pemkab Sarolangun. Setelah didapati pasti lokasi keberadaan, langsung dilakukan penangkapan,”ungkapnya.

Berdasarkan surat putusan Makamah Agung RI, Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016.

Total anggaran pekerjaan proyek irigasi tersebut senilai Rp. 7,2 miliar. Dan ditemukan kerugian negara senilai Rp. 1.040.825.324.

Ibnu Ziady dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Merasa dapat jeratan hukum terlalu berat, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun itu, malah lebih memilih untuk melarikan diri. Beruntung pihak Kejaksaan dapat mendeteksi keberadaannya selama buron 3 bulan.(Al/Ncr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

4 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

10 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

10 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

11 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

15 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

17 jam ago