Setelah 3 Bulan Buron, Ibnu Ziady Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ditangkap Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Jambi – Setelah buron kurang lebih tiga bulan lamanya, Ibnu Ziady mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi berhasil ditangkap Team Kejagung dan Kejati Jambi.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Ibnu Ziady terdakwa kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, ditangkap saat bersembunyi disebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (12/11 2020) sekitar pukul 21:00 wib.

Sebelum peristiwa penangkapan terhadap Ibnu Ziady terjadi, terpidana yang telah didakwa ditetapkan buron sejak September 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Diketahui, Ibnu Ziady merupakan terpidana korupsi kasus pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci. Pelaksanaan paket proyek tersebut dikerjakan saat terpidana masih menjabat Kepala Bidang di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Menurut Kajati Jambi, Johanis Tanak didampingi Asisten Intelijen M Husein Admaja, Jumat (13/11/2020) mengatakan, saat ini Ibnu Ziady sudah berada di Jambi untuk proses penahanan.

“Tim kita sudah melakukan penjemputan ke Jakarta. Berangkat dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 15:45 wib, tiba di Jambi langsung dilakukan proses penahanan,” ungkap Johanis dikantor Kejaksaan Tinggi Jambi kepada awak Media.

Diungkapkan lagi oleh Kajati Jambi, keberadaan Ibnu Ziady terdeteksi usai melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

“terpidana komunikasi dengan salah seorang ASN Pemkab Sarolangun. Setelah didapati pasti lokasi keberadaan, langsung dilakukan penangkapan,”ungkapnya.

Berdasarkan surat putusan Makamah Agung RI, Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016.

Total anggaran pekerjaan proyek irigasi tersebut senilai Rp. 7,2 miliar. Dan ditemukan kerugian negara senilai Rp. 1.040.825.324.

Ibnu Ziady dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Merasa dapat jeratan hukum terlalu berat, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun itu, malah lebih memilih untuk melarikan diri. Beruntung pihak Kejaksaan dapat mendeteksi keberadaannya selama buron 3 bulan.(Al/Ncr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

6 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

1 minggu ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

2 minggu ago