Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Sepertinya pengungkapan kasus dugaan korupsi pada proyek Bencal 2017 oleh pihak Kejari Kerinci Sungaipenuh, menetapkan 3 tersangka tebang pilih.
Ketiga tersangka Asril, ST.MT, selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP) sebentar lagi akan di sidangkan Pengadilan Tipikor Jambi, Darifus Selaku Kadis dan Pengguna Anggaran sepertinya lolos dari jeratan hukum.
Diperoleh informasi dugaan korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017, secara fisik dilaksanakan tahun anggaran 2018 diduga ada pemotongan dana sebesar 16 persen hingga 30 persen setiap Paket Pekerjaan.
Sementara ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Darifus perlu menjadi sorotan, dan pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Darifus.
“Daripus harus diusut, karena ia adalah sebagai Kepala Dinas waktu itu dan bertanggung jawab atas semua lokasi proyek Bencal 2018,” ungkap Syafri salah seorang anggota LSM di kerinci. (Rt/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…