Seorang Wartawan Dianiaya Penimbun Gas Elpiji, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – Seorang wartawan berinisial RS wilayah liputan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon bersubsidi.

Penganiayaan terjadi dikabarkan saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang gelap gas elpiji 3 kilo gram atau gas melon bersubsidi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam pada Sabtu (17/12/2022).

Baru saja diwawancara suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung korban RS.

Mendapat serang dengan membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas elpiji ini.

Bukankah penganiayaan perbuatan bengis seperti penyiksaan, pemukulan atau penindasan terhadap orang lain diluar batas kemanusiaan.

RS setelah berhasil melarikan diri dari sang pelaku penganiayaan, dirinya langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka.

Rasa sakit yang ia dera oleh hantaman besi dilakukan sang suami pedagang ilegal gas elpiji bersubsidi terpaksa dilakukan perawatan medis.

Atas kejadian ini banyak pihak yang mengecam keras perlakuan pedagang gas elpiji ini.

Menurut Zulhamdi, pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,”ujar Zulhamdi.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana,”ucap Zulhamdi.

Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022.

Kasus penganiyaan terhadap korban RS, pihak Kepolisian dari Polres Batanghari diminta tegas dan tidak main-main dalam menyikapinya. (Delvi adrie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

2 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

1 minggu ago