Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Agar tidak terjadi over kapasitas di Rutan Sungai Penuh, Kerinci Jambi, pihak Lapas memindahkan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi dan Lapas Khusus Narkotika Muara Sabak, Sabtu (2/9/2021).
Diketahui saat melakukan pemindahan Narapidana ini dipimpin langsung Kasubsi Pelayanan Tahanan (Okky Apriyanto) dan Ka.KPR (Ricko Darusian) dibantu oleh beberapa orang petugas pengawalan.
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, bahwa sebanyak 9 orang narapidana dipindahkan ke Lapas lain luar dari Kerinci.
“Sejumlah 9 orang narapidana yang dipindahkan, 4 Orang dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi. Sedangkan, 5 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas khusus narkotika Muara Sabak,”ucap Okky Apriyanto kepada media.
Lebih lanjut dikatakannya, pemindahan ini bukan sebagai hukuman ataupun pengasingan, melainkan 9 orang Narapidana yang dipindahkan ini mendapatkan pembinaan lanjutan dan lebih baik lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dan ini strategi untuk meminimalisir gangguan Kamtib dan mengurangi Over Kapasitas di Rutan Sungai Penuh.
“Mereka diharapkan juga mendapatkan pembinaan lanjutan lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Lapas Sungai Penuh, tanpa ada menyebutkan nama – nama narapida yang dipindahkan. (Red/Sst)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…