Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Belum usai disorot miring dugaan rangkap jabatan sekaligus sebagai Kontraktor, Kades Koto Beringin Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Jambi, kini Kades, Reza Fahlevi selaku penanggungjawab Dana Desa setempat hangat diperbincangkan banyak pihak.
Pasalnya, setelah heboh diberitakan Kades satu ini sontak menuai kecaman terlalu angkuh dan rakus, Dia pun diminta mundur sebagai Kades atau sebaik mundur dari Kontraktor atau bisa terjerat UU Tipikor.
Bukan itu saja, bahkan ia pun dinilai publik nekad mengangkangi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rangkap Jabatan Kepala Desa sebagai Kontraktor.
Selain nekad labrak UU rangkap jabatan, Ia (Kades-Red), ia pun leluasa melanggar ketentuan aturan hukum yang disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang, Hukum Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Karena ketentuan dari aturan diatas untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, selaku Kades merangkap kontraktor dapat terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sering bermain proyek Lingkup Pemkab Kerinci, Reza Fahlevi saat ini juga aktif menjabat selaku Kades Koto Beringin dinilai publik terlalu nekad melabrak dan mengangkangi aturan hukum.
“Dengan tingkah laku Kades Reza seperti ini tidak bisa dibiarkan karena bakal menular dan merambah ke oknum Kades se Kabupaten Kerinci dan ini harus di usut tuntas aparat penegak hukum.”
“Informasi didapat dari tukang memang paket proyek di Desa Pasar Bedeng 8, pekerjaan tembok penahan dari Dinas PUPR Kerinci milik Kades Reza,”ungkap sumber.
Liciknya lagi, dilokasi kerja oknum pelaksana pekerjaan tidak memasang papan nama proyek hingga membingungkan warga masyarakat.
Ditegaskan Mulyadi selaku Aktivis Senior, Giat Anti Korupsi Kerinci mengatakan, bahwa selain Kades tidak bisa rangkap jabatan, ini juga melanggar kode etik dan dapat terjerat hukum tindak pidana korupsi.
“Kades yang terjerat merangkap jabatan sebagai kontraktor seperti yang dilakoni Kades Reza ini bisa diseret ke ranah hukum jika sudah ada dua alat bukti kuat,”ujarnya.
Selain disorot soal rangkap jabatan, Dana Desa Koto Beringin dengan Pagu Anggaran 2023 sesuai pembaruan data terakhir pada 8 Agustus 2024 sebesar Rp.684,8 Jutaan yang dikelolanya ternyata mulai menuai masalah dan diduga sarat kecurangan di laporan realisasi item belanja kegiatan.
Dugaan penyelewengan yang tertuang dalam laporan realisasi penyaluran DD 2023 dilakoni Reza Fahlevi selaku Kades terdapat item mencurigakan dan membuahkan pertanyaan warga.
Penyaluran dana untuk Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat yakni, Pelatihan Memandikan Jenazah habiskan uang sebesar Rp.19,5 Jutaan, dipertanyakan warga masyarakat setempat siapa saja anggota yang dilatih.
Lalu, biaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Rp 2 juta dan biaya Makanan Tambahan Pencegahan Stunting senilai
Rp 9.817.500, dipertanyakan kebenarannya.
Selanjut penyaluran DD diduga sarat muatan laporan Mark Up, biaya Penyusunan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp 6,7 juta, bahkan ada lagi biaya Kegiatan Seremonial Desa senilai Rp 7,5 Juta.
Anggaran biaya untuk Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten atau Peningkatan SDM di bidang Olahraga habiskan uang DD sebesar Rp 16,6 Jutaan.
Anehnya, biaya untuk Penyelenggaraan festival tingkat Desa dan Kegiatan BKMT habiskan uang sebesar Rp 12,3 Juta.
Lebih janggal, biaya untuk pengrajin, pedagang, industri rumah tangga atau Pelatihan Tata Boga sebesar Rp 38,1 Juta lebih itu dicurigai sebagai laporan abal-abal yang perlu diusut kebenarannya.
Selain itu, pencairan DD Tahap 2, Biaya Penyelenggaraan Kegiatan PAUD sebesar Rp 13,5 juta. Lalu biaya Siswa Penerima Beasiswa pendidikan bagi Siswa Miskin dan Berprestasi Rp 5 juta, kedua pos ini dipertanyakan.
Selanjutnya, biaya Rp. 85,6 Juta lebih untuk Peningkatan Jalan Usaha Tani, diduga hasil pekerjaan dilapangan berpotensi korupsi yang harus diaudit Inspektorat secara terang depan masyarakat umum.
Aneh lagi, ada pengeluaran uang kegiatan Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa habiskan anggaran Rp 9,8 juta lebih, dan biaya Pembahasan APBDes atau Musrenbangdes Rp.3,9 juta, Musrenbang Desa Rp 2,8 Juta.
“Ketiga Pos Belanja dan penyaluran dana desa dilaksanakan Kades Reza harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Koto Beringin dan Inspektorat Kerinci.
Ini baru laporan awal, nanti kita akan buka secara gamblang laporan realisasi keuangan dana desa biar masyarakat umum tau kemana aliran dan bakal dikawal warga.”
“Soalnya, kami takut uang untuk kegiatan DD disalah manfaatkan untuk kepentingan uang fisik proyek di lingkup Dinas Pemkab Kerinci,”pungkas sumber warga setempat.(Mdona/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…