Daerah

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLTA Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi korupsi dan disorot negatif sebagai permainan licik Helmi selaku Kades Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, terus hangat bergulir.

Belum usai kisruh pelaksanaan DD yang bakal dilaporkan ke APH oleh warga setempat, muncul lagi kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi.

Informasi dihimpun Siasatinfo.co.id dari anggota BPD Desa Sungai Deras menyebutkan, bahwa Helmi selain menjabat sebagai Kades, Dia juga terendus sebagai Karyawan PLTA PT Kerinci Merangin Hidro di Bedeng V Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci,Jambi.

“Memang sudah lama Kades Helmi merangkap dua jabatan, selain menjabat  sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai karyawan di PLTA PT KMH.

Pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi sangat melanggar undang-undang Desa, tapi pihak Kantor PMD dan Inspektorat malah diam saja.”

“Atas pelanggaran UU Desa yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.

Berdasarkan UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun di luar Pemerintahan Desa.

Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”

“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan,”Ujarnya.

Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinys bekerja di PLTA, namun berdalih atas nama anaknya.

“Memang saya juga bekerja di PLTA, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.

Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Trending, 20 Kades Lahat Terjaring OTT Penyidik Kejati Sumsel

Siasatinfo.co.id, Berita Palembang - Heboh OTT Berjamaah menggemparkan bagi Warga Masyarakat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten…

3 jam ago

Disorot, Rp184 Juta Nilai Jalan Usaha Tani Hamparan Pugu Semurup Mangkrak, Petani Sawah Gerah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap lagi pelaksanaan Dana Desa anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 912,5…

2 hari ago

Buntut Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Geledah Rumah Jasman Kades Muara Emat Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut dan imbas dari dugaan korupsi Dana Desa Muara Emat, Kecamatan…

3 hari ago

Lembah Masurai Merangin Terancam PETI, Warga Durian Mukut Minta APH Bersikap Tegas

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lembah Masurai, Merangin 23 Juli 2025 di pelukan Bukit Barisan, tersembunyi…

3 hari ago

Laporan SPJ DD Rp 250 Juta Air Bersih Sarat Korupsi, Kades Helmi Terancam Dipolisikan Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023 Desa Sungai Deras, Kecamatan Air…

3 hari ago

BPK RI Temukan Ada Aliran Uang Hibah KONI Kerinci Tak Sesuai Fakta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi…

4 hari ago