SIASATINFO.CO.ID, TANJAB TIMUR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, telah melakukan pemanggilan satu-persatu perangkat Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang. Terkait pengelolaan anggaran tahun 2018.
Menurut dari keterangan Sekretaris Desa “Sekdes” Sungai Tering “Asis” saat disambangi Awak Media dikantor Desa Sungai Tering, untuk mempertanyakan sampai di mana perkembangan terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur. Kamis (23/01/2020).
Sekdes Sungai Tering menuturkan, ia baru satu kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk diperiksa berkaitan tentang kegiatan tahun 2018. Kata Sekdes.
Sekdes juga mengatakan, ia diperiksa untuk memberikan keterangan tentang Kegiatan “Fisik” Pembangunan Desa di tahun 2018. Dan juga untuk memberikan keterangan soal “Administrasi” laporan fisik “SPJ”. Sambung Sekdes.
Saat ditanya terkait adanya pemalsuan nama dan tanda tangan “Kasi Kesra” yang sudah pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur dan juga pernah diberitakan oleh media tersebut, ia menjawab. Hanya sebatas laporan, karena pada waktu itu (Kasi Kesra-Red) tidak ada, dan Sekdes juga mengatakan cuma sebatas itulah dan di coret.
“Semua telah dipanggil dan sudah selesai, itu hanya sebatas laporan dan sudah diperbaiki.” Terang Sekdes.
“Semuanya telah dipanggil, dan sudah selesai. Itu hanya sebatas pelaporan. Bukan tidak mau di tanda tangan”. Ujar Sekdes.
Tempat yang sama, “M. Yunus” selaku ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang saat ini menjabat Kepala Desa Sungai Tering yang baru dilantik mengatakan.
“Sejauh ini saya dipanggil terakhir yang kedua kalinya, terkait kewenangan sebagai TPK dan juga dipertanyakan tentang harga material, Untuk kelanjutannya, menuggu hasil dari Inspektorat.” Terang Yunus.
“Kalau hasil Monev dari inspektorat di tahun 2018 pada waktu itu, saya tidak termasuk dalam perangkat Desa, tapi hanya selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Dari hasil Monev dan Audit, saya tidak terlalu faham.” Sambung Yunus.
“Dari pemeriksaan, saya di pertanyakan tentang fisik kegiatan. Masalah administrasi laporan itu kepada perangkat Desa”. Tungkas Yunus.
“Pertama awal saya dipanggil di bulan November, yang kedua di bulan Desember 2019.” Lanjut Yunus.
Ditanya terkait adanya pemalsuan nama dan tanda tangan pada waktu pemberitaan, M. Yunus mengatakan, hanya ketidaksingkronan dan tidak lengkap terhadap “Administrasi” laporan.
“Karena, pada waktu itu masih dalam perbaikan”.Tutup Yunus.
(Firdaus Faradise)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…