Sedang Asyik Pesta Sabu, 4 Pemuda Diciduk dan Diamankan BNNK Batang Hari 

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – BNNK Batanghari berhasil menciduk dan mengamankan 4 orang pemuda yang sedang asyik berpesta sabu diantaranya tiga orang pemuda pemakai.

Satu pengedar berhasil diamankan Tim Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Kabupaten Batanghari pada Jam 00.00 WIB, Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi.

Berbekal laporan dari masyarakat ,Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat kelokasi dan langsung menggerebek dan mengamankan  pelaku

Melalui Press Release di Kantor BNNK pada Selasa, ( 8/11/2022 ),AKBP.Zuhairi.ST. Kepala BNNK menjelasakan ,” setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarikan diri.

Sedangkan tiga tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial RK, VR dan AS.

Barang bukti yang turut serta diamankan Virek barang yang digunakan dalam pesta sabu, satu paket narkoba jenis sabu.

Serta beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mencis yang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

Diketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah dimana tiga orang tersangka sebelumnya diamankan.

Selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan alat komunikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka “jelas Zuhairi.

Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komunikasi atau Hp yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara.

Sementara untuk ketiga orang Bu pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegasnya.( Delvi adrie )

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago