Sedang Asyik Pesta Sabu, 4 Pemuda Diciduk dan Diamankan BNNK Batang Hari 

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – BNNK Batanghari berhasil menciduk dan mengamankan 4 orang pemuda yang sedang asyik berpesta sabu diantaranya tiga orang pemuda pemakai.

Satu pengedar berhasil diamankan Tim Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Kabupaten Batanghari pada Jam 00.00 WIB, Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi.

Berbekal laporan dari masyarakat ,Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat kelokasi dan langsung menggerebek dan mengamankan  pelaku

Melalui Press Release di Kantor BNNK pada Selasa, ( 8/11/2022 ),AKBP.Zuhairi.ST. Kepala BNNK menjelasakan ,” setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarikan diri.

Sedangkan tiga tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial RK, VR dan AS.

Barang bukti yang turut serta diamankan Virek barang yang digunakan dalam pesta sabu, satu paket narkoba jenis sabu.

Serta beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mencis yang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

Diketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah dimana tiga orang tersangka sebelumnya diamankan.

Selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan alat komunikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka “jelas Zuhairi.

Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komunikasi atau Hp yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara.

Sementara untuk ketiga orang Bu pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegasnya.( Delvi adrie )

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

2 jam ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

2 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

3 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago