Sedang Asyik Pesta Sabu, 4 Pemuda Diciduk dan Diamankan BNNK Batang Hari 

Siasatinfo.co.id, Berita Batang Hari – BNNK Batanghari berhasil menciduk dan mengamankan 4 orang pemuda yang sedang asyik berpesta sabu diantaranya tiga orang pemuda pemakai.

Satu pengedar berhasil diamankan Tim Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Kabupaten Batanghari pada Jam 00.00 WIB, Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi.

Berbekal laporan dari masyarakat ,Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat kelokasi dan langsung menggerebek dan mengamankan  pelaku

Melalui Press Release di Kantor BNNK pada Selasa, ( 8/11/2022 ),AKBP.Zuhairi.ST. Kepala BNNK menjelasakan ,” setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarikan diri.

Sedangkan tiga tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial RK, VR dan AS.

Barang bukti yang turut serta diamankan Virek barang yang digunakan dalam pesta sabu, satu paket narkoba jenis sabu.

Serta beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mencis yang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

Diketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah dimana tiga orang tersangka sebelumnya diamankan.

Selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan alat komunikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka “jelas Zuhairi.

Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komunikasi atau Hp yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara.

Sementara untuk ketiga orang Bu pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegasnya.( Delvi adrie )

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

4 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

7 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago