Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Camat Nalo Tantan, Pihak Pemerintah Desa Sungai Ulak serta di dampingi Polres Merangin, menyegel tempat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah pada Rabu 23/11/22.
Kepala Satpol PP Shobraini
menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu 23/11/22.
DN 2 dinilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP pintu masuk pada tempat hiburan tersebut telah di gembok dari dalam.
Setelah sekian lama berjibaku akhirnya gembok tersebut berhasil di congkel oleh petugas, alhasil di tempat itu didapati belasan minuman beralkohol dan dua orang pemandu karaoke serta beberapa lelaki hidung belang.
Menurutnya di tempat itu sudah beberapa kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah”ujar Shobraini. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penyebab dan pemicu dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perjuangan gigih seorang deklarator dengan slogan sang "Pejuang Petani" dipimpin Bupati…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…