Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Camat Nalo Tantan, Pihak Pemerintah Desa Sungai Ulak serta di dampingi Polres Merangin, menyegel tempat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah pada Rabu 23/11/22.
Kepala Satpol PP Shobraini
menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu 23/11/22.
DN 2 dinilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP pintu masuk pada tempat hiburan tersebut telah di gembok dari dalam.
Setelah sekian lama berjibaku akhirnya gembok tersebut berhasil di congkel oleh petugas, alhasil di tempat itu didapati belasan minuman beralkohol dan dua orang pemandu karaoke serta beberapa lelaki hidung belang.
Menurutnya di tempat itu sudah beberapa kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah”ujar Shobraini. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…