Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Camat Nalo Tantan, Pihak Pemerintah Desa Sungai Ulak serta di dampingi Polres Merangin, menyegel tempat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah pada Rabu 23/11/22.
Kepala Satpol PP Shobraini
menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu 23/11/22.
DN 2 dinilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP pintu masuk pada tempat hiburan tersebut telah di gembok dari dalam.
Setelah sekian lama berjibaku akhirnya gembok tersebut berhasil di congkel oleh petugas, alhasil di tempat itu didapati belasan minuman beralkohol dan dua orang pemandu karaoke serta beberapa lelaki hidung belang.
Menurutnya di tempat itu sudah beberapa kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah”ujar Shobraini. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membuka secara resmi turnamen…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengharapkan meningkatkan sinergitas antar…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Atri Arga mantan Kades Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak yang sempat…
Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M.Sc melaksanakan Patroli dalam…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelakuan Suharto selaku Kades Koto Cayo Kecamatan Air Hangat Barat (AHB) Kabupaten…