Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Camat Nalo Tantan, Pihak Pemerintah Desa Sungai Ulak serta di dampingi Polres Merangin, menyegel tempat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah pada Rabu 23/11/22.
Kepala Satpol PP Shobraini
menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu 23/11/22.
DN 2 dinilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP pintu masuk pada tempat hiburan tersebut telah di gembok dari dalam.
Setelah sekian lama berjibaku akhirnya gembok tersebut berhasil di congkel oleh petugas, alhasil di tempat itu didapati belasan minuman beralkohol dan dua orang pemandu karaoke serta beberapa lelaki hidung belang.
Menurutnya di tempat itu sudah beberapa kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah”ujar Shobraini. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kebakaran hebat terjadi lagi, kali ini SMKN 5 Kerinci bertempat di…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fantastis nilai pungutan uang Komite Sekolah mencapai setengah Miliar lebih di…
Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi - Tragis! Diduga karena himpitan ekonomi keluarga yang sedang merosot, seorang…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin -Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) minta Polres mengusut tuntas tindak intimidasi terhadap rekan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Setelah berhasil pemburuan pelaku penculikan bocah perempuan Bilqis 4 tahun yang…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejak terbongkar beberapa kucuran keuangan sarat dugaan kecurangan yang terindikasi korupsi…