Ridwan Ibrahim, Pelaku Penganiaya Wartawan Divonis Hakim Hukuman Penjara

Siasatinfo.co.id, Aceh Timur – Buntut percobaan penganiayaan terhadap pelapor Rais Azhary Wartawan Cetak dan Online, terdakwa Ridwan Ibrahim (35) divonis bersalah dan terpaksa meringkuk dalam penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi,  Aceh Timur yang di pimpin hakim tunggal Tri Purnama, SH memvonis terdakwa Ridwan Ibrahim (35 tahun) bersalah dalam perkara percobaan penganiyaan terhadap Azhar Bin Mukhtar alias Rais Azhary (wartawan) dari media cetak&online yang terjadi di halaman sebuah Caffe Desa Tanjong Minje, Kecamatan Madat Aceh Timur pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Berdasarkan. A. Laporan Polisi Nomor : LP/115/Res.1.18./X/2020/SPKT, tanggal 1 Oktober 2020. Pelapor Azhar Bin Mukhtar.

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/127/XII/RES.1.6/2020/Reskrim, tanggal 22 Desember 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur,
Senin 4 Januari 2020. Ridwan Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 (dua) bulan dengan hukuman percobaan 5 (lima) bulan. Kepada terdakwa, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000. (Dua ribu Rupiah).

Amatan media ini di persidangan yang dibuka untuk umum. Oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Idi menyebutkan, hukuman badan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam waktu lima bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal 352 Ayat 1 KUHP bahwa unsur percobaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Azhar bin Mukhtar pada hari, Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 15.40 WIB di Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur terbukti. Oleh karenanya dakwaan alternatif tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban.

Terhadap putusan itu, Ridwan Ibrahim terlihat tidak merasa keberatan dan ia pun tidak ditahan.

Sedangkan Azhar bin Mukhtar (wartawan) saksi korban yang menyaksikan persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim.

“Saya tidak tidak meminta dia dihukum enam atau lima bulan penjara, yang penting dia (terdakwa) dinyatakan bersalah, dan tidak lagi bertindak arogan, karena negara kita adalah negara hukum dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya. (Ydi/Red).

Sumber: Kongkrit.com

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago