Foto bersama para Wartawan Cetak&online usai sidang vonis di Pengadilan negeri Aceh Timur. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Aceh Timur – Buntut percobaan penganiayaan terhadap pelapor Rais Azhary Wartawan Cetak dan Online, terdakwa Ridwan Ibrahim (35) divonis bersalah dan terpaksa meringkuk dalam penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur yang di pimpin hakim tunggal Tri Purnama, SH memvonis terdakwa Ridwan Ibrahim (35 tahun) bersalah dalam perkara percobaan penganiyaan terhadap Azhar Bin Mukhtar alias Rais Azhary (wartawan) dari media cetak&online yang terjadi di halaman sebuah Caffe Desa Tanjong Minje, Kecamatan Madat Aceh Timur pada tanggal 29 September 2020 lalu.
Berdasarkan. A. Laporan Polisi Nomor : LP/115/Res.1.18./X/2020/SPKT, tanggal 1 Oktober 2020. Pelapor Azhar Bin Mukhtar.
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/127/XII/RES.1.6/2020/Reskrim, tanggal 22 Desember 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur,
Senin 4 Januari 2020. Ridwan Ibrahim dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 (dua) bulan dengan hukuman percobaan 5 (lima) bulan. Kepada terdakwa, hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000. (Dua ribu Rupiah).
Amatan media ini di persidangan yang dibuka untuk umum. Oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Idi menyebutkan, hukuman badan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam waktu lima bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal 352 Ayat 1 KUHP bahwa unsur percobaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Azhar bin Mukhtar pada hari, Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 15.40 WIB di Desa Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur terbukti. Oleh karenanya dakwaan alternatif tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban.
Terhadap putusan itu, Ridwan Ibrahim terlihat tidak merasa keberatan dan ia pun tidak ditahan.
Sedangkan Azhar bin Mukhtar (wartawan) saksi korban yang menyaksikan persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim.
“Saya tidak tidak meminta dia dihukum enam atau lima bulan penjara, yang penting dia (terdakwa) dinyatakan bersalah, dan tidak lagi bertindak arogan, karena negara kita adalah negara hukum dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya. (Ydi/Red).
Sumber: Kongkrit.com
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…
Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…