Rame.!!! Polisi Merangin Ringkus 5 Pemakai Narkoba, 5 Orang Bandar, 2 Orang Perempuan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Rame, sebanyak 10 orang terungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Merangin berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba di berbagai tempat dan Lokasi.

“Terhitung mulai dari bulan April sampai Mei 2021, sejumlah 10 orang pelaku berhasil di amankan Satreskoba Polres Merangin dan 2 orang pelaku diantaranya dinyatakan berjenis Perempuan.

Para pelaku kasus narkoba berbaris rapi saat Polres Merangin Jumpa Pers. Media Siasatinfo.co.id

Ini daftar 10 Nama Tersangka yang berhasil di amankan Polisi Merangin.

(1). Rihifai39 tahun,
(2). Afrizal27 th
(3). Feri Ardiyanto24 th,
(4). Intan Ayu Rahmawati27 th
(5). Maya Lustiana39 th,
(6). Zakaria38 th,
(7). Pujianto Alias Botak42 th,
(8). Miswanto45 th,
(9). Andre Muslimin37 th,
(10). Heru Sulistyo/ Gunyong28 tahun.

“Dari 10 terduga Pelaku yang di amankan Polisi dengan beberapa TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.

Yakni: Desa Sidolego Kampung 3 Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Beserta Desa Rantau Lima Manis, Dusun Rantau Palembang Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Dan yang terakhir Warga
Kelurahan Mampun, Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin
TKP di sekitar Sawah Ujo.

Giat Ungkap Kasus Narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Irwan Andy Purnamawan S.I.K yang didampingi Kabag OPS Kompol Pamenan dan IPTU Rezka Anugras Kasat Narkoba.

Dijelas Kapolres Merangin AKBP Irwan AP S.I.K , diketahui dari tangan 10 orang tersangka ketika diungkapkan Kepolres Merangin dalam Jumpa Pers didalam ruang Aula Polres Merangin pada juma’at 4/6/21 dari tangan kesepuluh tersangka Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 12,64 gram ujar Kapolres.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan AP S.I.K menambahkan dari 10 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka hanya
lima orang saja yang berstatus tersangka pemakai.

“Kini 10 orang tersangka telah di amanakan di tahanan Mapolres Merangin Beserta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan
(Pasal 114 ayat 1) dan
(Pasal 112 ayat 1)
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

7 hari ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 minggu ago