Rame.!!! Polisi Merangin Ringkus 5 Pemakai Narkoba, 5 Orang Bandar, 2 Orang Perempuan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Rame, sebanyak 10 orang terungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Merangin berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba di berbagai tempat dan Lokasi.

“Terhitung mulai dari bulan April sampai Mei 2021, sejumlah 10 orang pelaku berhasil di amankan Satreskoba Polres Merangin dan 2 orang pelaku diantaranya dinyatakan berjenis Perempuan.

Para pelaku kasus narkoba berbaris rapi saat Polres Merangin Jumpa Pers. Media Siasatinfo.co.id

Ini daftar 10 Nama Tersangka yang berhasil di amankan Polisi Merangin.

(1). Rihifai39 tahun,
(2). Afrizal27 th
(3). Feri Ardiyanto24 th,
(4). Intan Ayu Rahmawati27 th
(5). Maya Lustiana39 th,
(6). Zakaria38 th,
(7). Pujianto Alias Botak42 th,
(8). Miswanto45 th,
(9). Andre Muslimin37 th,
(10). Heru Sulistyo/ Gunyong28 tahun.

“Dari 10 terduga Pelaku yang di amankan Polisi dengan beberapa TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.

Yakni: Desa Sidolego Kampung 3 Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Beserta Desa Rantau Lima Manis, Dusun Rantau Palembang Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
Dan yang terakhir Warga
Kelurahan Mampun, Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin
TKP di sekitar Sawah Ujo.

Giat Ungkap Kasus Narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Irwan Andy Purnamawan S.I.K yang didampingi Kabag OPS Kompol Pamenan dan IPTU Rezka Anugras Kasat Narkoba.

Dijelas Kapolres Merangin AKBP Irwan AP S.I.K , diketahui dari tangan 10 orang tersangka ketika diungkapkan Kepolres Merangin dalam Jumpa Pers didalam ruang Aula Polres Merangin pada juma’at 4/6/21 dari tangan kesepuluh tersangka Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 12,64 gram ujar Kapolres.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan AP S.I.K menambahkan dari 10 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka hanya
lima orang saja yang berstatus tersangka pemakai.

“Kini 10 orang tersangka telah di amanakan di tahanan Mapolres Merangin Beserta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan
(Pasal 114 ayat 1) dan
(Pasal 112 ayat 1)
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolres.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

3 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

9 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

9 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

10 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

14 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

16 jam ago