Calon Gebernur Jambi, Cek Endra - Ratu Munawaroh.
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pasca pembacaan amar putusan MK, dibeberapa TPS Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terjadi juga pemilihan ulang (PSU).
Hari ini Senin (22/3/21), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian daerah.
MK juga menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Jambi Nomir 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang didalilkan pemohon.
Diketahui, Kerinci yang diperintahkan gelar PSU adalah, Kecamatan Danau Kerinci, Koto Tuo Ujung Pasir (TPS 1), Kecamatan Setinjau Laut, Pondok Beringin TPS 2, Kecamatan Bukit Kerman, Lolo Gedang TPS 1, Lolo Hilir TPS 1, Pasar Kerman TPS 1.
Sementara daerah lainnya di Kerinci, di Kecamatan Gunung Raya yaitu, Dusun Baru Lempur TPS 1 dan TPS 2. Sedangkan untuk Kota Sungai Penuh hanya satu tempat, Dujung Sakti TPS 1 Koto Baru Rawang.(Ncoe).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh! Diduga tilap 3 bulan uang BLT DD di Enam Desa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah!! Ratusan Paket Pokok Pikiran Anggota dan Unsur Pimpinan Dewan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kisruh kasus dugaan Ijazah Palsu Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dari…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kali ini mencuat kepermukaan dan makin parah perilaku 6 orang Oknum Kepala…