Daerah

Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Terdakwa Atri Arga Dapat Potongan Vonis 50 Persen

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Atri Arga mantan Kades Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak yang sempat tersandung kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2021 lalu, yang dituntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan divonis 5 tahun 6 bulan kini mulai lega.

Pasalnya, hasil vonis diterima terdakwa Atri Arga dari Majelis Hakim Tipikor Jambi itu, setelah memori kasasi dilakukan Pengacaranya, Maizarwin Ismail,SH. M.AD, terjadi pengurangan hukuman 50 Persen.

“Sekarang menjadi 2 Tahun 7 Bulan dipotong jumlah tahanan yang sudah ia jalaninya.

“Insya Allah Awal Puasa sudah boleh mengajukan CB (Cuti Bersyarat) Tahanan Luar/Rumah di LAPAS JAMBI, dengan Catatan Wajib lapor 2 Minggu sekali / 1 (satu) bulan sekali,”ucap Maizarwin, SH, M.AD.

Menurut keterangan Maizarwin Pengacara Terdakwa Atri Arga kepada Siasatinfo.co.id, Selasa (3/12/2024) pukul 08:30 WIB, menyebutkan bahwa pengurangan hukuman oleh Hakim Mahkamah Agung mencapai 50 persen dari hasil vonis di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Terdakwa memang betul mendapatkan  Pemotongan 50% untuk Atri Arga Bin Jamaluddin atas Jawaban Kontra Memori Kasasi PH Adv. Maizarwin Ismail,SH.M.AD.

Sementara dari permohonan Kasasi ke MA RI perbaikan untuk pemberatan putusan tahanan terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA RI. Dan mendapat pengurangan yang Signifikan 50% dari MA RI.”

“Alhamdulillah, Allah SWT telah men-Ijabah Do’a kita semua, Allah juga selalu melindungi orang-orang dizolimi oleh oknum Jaksa Penuntut umum dari Kasi Pidsus & Tim nyadi Kejari Sungai Penuh Provinsi Jambi,”ujar Advokat Maizarwin Ismail.

Terbukti, terhadap kasus yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh malah mendapat potongan di Mahkamah Agung cukup signifikan capai 50 persen.

“Allah SWT berkehendak lain, telah mengetuk hati para Hakim Agung dengan meringankan Hukuman untuk kita menjadi 2 Tahun, 7 bulan Penjara lebih rendah dari Putusan Semula untuk Atri Arga.

Ini sebuah kabar gembira dan langka pada Putusan Mahkamah Agung RI untuk seorang mantan Kades Siulak Kecil Hilir, terdakwa Atri Arga Bin Jamaluddin,” imbuh Maizarwin.

Dilanjutkan PH Adv. Maizarwin Ismail,SH.M.AD, kontra memori kasasi dimasukkan pada Senin, 23 Sep 2024 dengan tanggal distribusi : Senin, 14 Okt 2024, dari Pengadilan Negeri Jambi.

Dengan nomor surat pengantar : 1779/PAN.PN.W5-U1/HK2.2/VII/2024
Nomor Putusan PT : 5/PID.TPK/2024/PT ​​JMB. Jenis Perkara : PID.SUS
Pemohon : Penuntut Umum;
Termohon/Terdakwa : ATRI ARGA BIN JAMALUDDIN IDRIS.
Status Perkara : Perkara telah diputuskan, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Tanggal Putus : Rabu, 20 Nov 2024
Amar Putusan : Tolak Perbaikan
Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dikenakan.

1. Terbukti dakwaan subsider 2. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan 3. Uang pengganti Rp299.714.101,65 subsidair 6 (enam) bulan penjara tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju. (Ncoe/Mul)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

2 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

3 hari ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

6 hari ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

1 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

1 minggu ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

1 minggu ago