PT. DPP Desa Tenam Remehkan Pemkab Batanghari, Tuntutan Warga Dipertanyakan

Siasatinfo.co.id Berita Batanghari –Persoalan dampak lingkungan yang di akibatkan Aktivitas PT. Deli Pratama Pelabuhan ( DPP) yang tengah uji coba terhadap pelabuhan hasil tambang batubara di Desa Tenam hingga saat ini masih menuai pertanyaan.

Sebelumnya pada tanggal 19 Juni 2024 masyarakat bertemu dengan Pihak PT. DPP di Balai Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari yang di mediasi langsung oleh Kepala Desa, Ketua BPD Tenam juga dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Hadir juga perangkat OPD terkait yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari.

Dari hasil pertemuan tersebut masyarakat menuntut kompensasi dari PT. DPP atas polusi udara yang menyebabkan debu hitam dari batu bara yang mencemari sumur air bersih warga hinga kedalam rumah warga setempat khususnya warga RT 03.

Namun dari pihak PT. DPP yaitu Yopi meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Tenam ke manajemen DPP dengan tidak menyebutkan batas waktu kapan tuntutan warga akan direalisasikan dan hingga saat ini belum ada kejelasan tentang tuntutan warga.

“Kami semua sepakat, jika pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi pada kami, maka Kami menuntut agar aktivitas PT. DPP di tutup,” kata ketua Rt 03 kala itu.

Yang lebih mirisnya lagi, penjelasan dari pihak lingkungan hidup(Dinas LH) Batanghari, Zainal Hafiz, SE mengatakan bahwa PT DPP hingga saat ini belum ada laporan semester yaitu uji labor, ketenagakerjaan dan laporan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Tak hanya itu dari pihak Dinas Tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Batanghari yaitu Irma Hadi,SH juga turut menyampaikan pertanyaan ke pihak PT. DPP apakah sudah memenuhi wajib lapor tentang tenaga kerja sebagaimana yang di atur dalam UU nomor 13 tahun 2023.

Hal ini termaktub juga dalam PP Nomor 35 tahun 2021, pihak perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk pencatatan tentang jumlah tenaga kerja di PT DPP serta meminta pekerja yang non skill di ambil dari penduduk setempat.

Penjelasan dan pertanyaan dari OPD terkait membuat asumsi publik adanya dugaan ketidaktaatan PT. DPP terhadap perundang-undangan berlaku dan seolah-olah meremehkan sistem pemerintahan di Kabupaten Batanghari. (Herlas) 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago