Prostitusi Online Dua Gadis Bawah Umur Terbongkar, Transaksi Dalam Hotel di Gerebek, 7 Pria dan 5 Wanita di Gelandang ke Mapolres Garut

Kapolres Garut AKBP. Budi Satria Wiguna (tengah),menunjukan barang bukti kasus prostitusi daring di Markas Polres Garut, Jawa Barat.
Siasatin,Garut,-
Kembali kasus menghebohkan warga Garut terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengungkap praktik prostitusi dalam jaringan (daring) dengan barang bukti yang diamankan berupa uang, bukti transaksi, telepon seluler berikut tujuh wanita dan lima pria di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (24/5) malam.

“Praktik prostitusi online ini sudah beroperasi satu tahun, mereka menjalankan bisnisnya itu melalui aplikasi Michat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat ekspos pengungkapan kasus praktik prostitusi daring di Garut, Sabtu (25/5/2019).

Ia menuturkan, kasus prostitusi itu terungkap setelah tim Patroli Siber Polres Garut menemukan indikasi transaksi tersebut melalui jaringan aplikasi Michat.

Tim tersebut kata dia, menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat tersangka sebagai muncikari sekaligus beberapa perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggannya di Hotel Candra Kirana, Cipanas Garut.

“Jadi mereka diam di hotel itu sudah beberapa hari, cara transaksinya, yaitu lelaki hidung belang itu diminta datang ke hotel, di sana sudah ada muncikari dan wanitanya,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari seluruh orang yang dibawa ke Polres Garut, hanya dua wanita sebagai muncikari dan kurir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan yang lainnya, kata dia, berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Mereka yang jadi tersangka dari Kota Bandung, sedangkan para korban atau PSK-nya berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut,” katanya.

Kapolres menyampaikan, pengakuan tersangka maupun wanita yang dijualnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi, sedangkan lelakinya asal Bandung yang kebetulan sedang berwisata ke Garut.

Tersangka, lanjut dia, memasang tarif setiap transaksi bisnis haramnya itu untuk satu kali kencan dihargai Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

“Kita proses hukum karena tersangka ini menjual dan menyediakan jasa untuk orang melakukan cabul,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 junto Pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami harap dengan terungkapnya kasus ini memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti ini,” kata Kapolres.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

4 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

7 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago