Prabowo Unggul 59,74 % Persi Internal, Sejumlah Lembaga Quick Count yang Menangkan Jokowi Dilaporkan ke Polisi

 

Siasatinfo.co.id Berita Jakarta,- kisruh! Sejumlah lembaga hitungan cepat Quick Count dinilai sengaja menciptakan kebohongan publik menangkan Jokowi itu, berbuntut panjang dan berujung pada pengaduan ke Polisi.

Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks melaporkan sejumlah lembaga hitung cepat ke Bareskim Polri, Kamis (18/4). Kuasa hukum, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, lembaga hitung cepat telah melakukan kebohongan ke publik.

Dia menjelaskan, sesuai data internal yang dimiliki, pasangan Prabowo-Sandiaga meraup suara yang sangat besar yakni 56 persen. Termasuk dari aplikasi ‘Ayo Jaga TPS’ yang menampilkan Prabowo meraih 59,74 persen. Begitu pun dengan exit poll, Prabowo juga unggul dengan 62 persen.

Sementara itu, lembaga hitung cepat merilis hasil pemungutan suara yang berbeda. Mereka condong menampilkan yang memenangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Jelas Pitra, hasilnya tersebut dapat membingungkan masyarakat.

Karenanya, Pitra mendesak polisi mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Adapun lembaga survei yang dilaporkan adalah Indo Barometer, CSIS, Charta Politika, Poltracking, Perludem, SMRC dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 di stasiun televisi.

“Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya, jadi kita tidak mau hoaks. Makanya tunggu dulu ada yang real. Walapun mereka punya data tetapi tunggu dulu,” ujar dia.

Pitra menilai, lembaga survei melanggar pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 14 dan 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Makanya jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali loh penggiringan opini quick count ini. Apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggung jawabkan ini,” ujar Pitra.

Pitra mengklaim laporan telah diterima oleh petugas SPKT Mabes Polri. Meski, tak bisa menunjukkan nomor laporan polisi.

“Jadi pengaduan itu tidak mesti harus LP tetapi bisa secara tertulis, dan itu sudah diterima Kasubag bagian penyidikan dan pengaduan pihak Bareskrim Mabes Polri,” ucap dia sambil menujukan beberapa lembar kertas.(jm/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

1 minggu ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

2 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

2 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

3 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

3 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

3 minggu ago