Siasatinfo.co.id Berita Jakarta,- kisruh! Sejumlah lembaga hitungan cepat Quick Count dinilai sengaja menciptakan kebohongan publik menangkan Jokowi itu, berbuntut panjang dan berujung pada pengaduan ke Polisi.
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks melaporkan sejumlah lembaga hitung cepat ke Bareskim Polri, Kamis (18/4). Kuasa hukum, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, lembaga hitung cepat telah melakukan kebohongan ke publik.
Dia menjelaskan, sesuai data internal yang dimiliki, pasangan Prabowo-Sandiaga meraup suara yang sangat besar yakni 56 persen. Termasuk dari aplikasi ‘Ayo Jaga TPS’ yang menampilkan Prabowo meraih 59,74 persen. Begitu pun dengan exit poll, Prabowo juga unggul dengan 62 persen.
Sementara itu, lembaga hitung cepat merilis hasil pemungutan suara yang berbeda. Mereka condong menampilkan yang memenangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Jelas Pitra, hasilnya tersebut dapat membingungkan masyarakat.
Karenanya, Pitra mendesak polisi mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Adapun lembaga survei yang dilaporkan adalah Indo Barometer, CSIS, Charta Politika, Poltracking, Perludem, SMRC dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 di stasiun televisi.
“Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya, jadi kita tidak mau hoaks. Makanya tunggu dulu ada yang real. Walapun mereka punya data tetapi tunggu dulu,” ujar dia.
Pitra menilai, lembaga survei melanggar pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 14 dan 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Makanya jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali loh penggiringan opini quick count ini. Apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggung jawabkan ini,” ujar Pitra.
Pitra mengklaim laporan telah diterima oleh petugas SPKT Mabes Polri. Meski, tak bisa menunjukkan nomor laporan polisi.
“Jadi pengaduan itu tidak mesti harus LP tetapi bisa secara tertulis, dan itu sudah diterima Kasubag bagian penyidikan dan pengaduan pihak Bareskrim Mabes Polri,” ucap dia sambil menujukan beberapa lembar kertas.(jm/red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…