Polres Merangin Amankan Pengedar Shabu Milik Anto Padang Asal Bungo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin –Satreskoba Polres Merangin berhasil mengamankan BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN TTL Padang, 12 Juni 1974, 49 tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Raya Peninjau Kel. Peninjau kec. Bathin II Pelayang kab. Bungo. Pelaku diamankan akibat mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Seputaran Pulau Alba Pasar Baru bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait laporan Masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Merangin bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Bangko,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP SIMSAL SIAHAAN, S.AP.,MH. Melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly Selasa 20/6/23.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Pada Sabtu 17/6/23 sekira pukul 02.00 wib team Opsnal melihat yang diduga pelaku an. ANTO dengan gerak gerik mencurigakan menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba Pasar Baru Bangko.

Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah rumah bedeng serta dilakukan penggeledahan barang bawaan yang ada pada terduga pelaku, dan didapati BB berupa 11 (sebelas) plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Setelah di interogasi terduga pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika Shabu tersebut dan mengaku telah membawa Narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Muara Bungo, kemudian terduga pelaku ke Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 11 paket sabu-sabu seberat 3,86gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni: 50 (Lima puluh) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru, uang senilai 1.000.000 (satu juta rupiah), Seperangkat alat hisap shabu/bong, (satu) buah potongan plastik hitam (satu) lembar potongan kertas tissu warna putih serta (satu) buah pirek kaca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ujar Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Proyek Rehab Rumah Adat Kerinci di Dinas Pariwisata Rp 1,7 M Diduga Mark Up, Kejati Jambi Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…

3 jam ago

Efek Berjoget dan Tolol Sedunia, Syahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Eko Patrio, Uya Kuya Mundur Dari Kursi DPR

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…

5 jam ago

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

3 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

3 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

5 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

6 hari ago