Polres Merangin Amankan Pengedar Shabu Milik Anto Padang Asal Bungo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin –Satreskoba Polres Merangin berhasil mengamankan BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN TTL Padang, 12 Juni 1974, 49 tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Raya Peninjau Kel. Peninjau kec. Bathin II Pelayang kab. Bungo. Pelaku diamankan akibat mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Seputaran Pulau Alba Pasar Baru bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait laporan Masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Merangin bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Bangko,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP SIMSAL SIAHAAN, S.AP.,MH. Melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly Selasa 20/6/23.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Pada Sabtu 17/6/23 sekira pukul 02.00 wib team Opsnal melihat yang diduga pelaku an. ANTO dengan gerak gerik mencurigakan menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba Pasar Baru Bangko.

Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah rumah bedeng serta dilakukan penggeledahan barang bawaan yang ada pada terduga pelaku, dan didapati BB berupa 11 (sebelas) plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Setelah di interogasi terduga pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika Shabu tersebut dan mengaku telah membawa Narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Muara Bungo, kemudian terduga pelaku ke Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 11 paket sabu-sabu seberat 3,86gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni: 50 (Lima puluh) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru, uang senilai 1.000.000 (satu juta rupiah), Seperangkat alat hisap shabu/bong, (satu) buah potongan plastik hitam (satu) lembar potongan kertas tissu warna putih serta (satu) buah pirek kaca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ujar Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

11 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

1 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago