Polres Merangin Amankan Pengedar Shabu Milik Anto Padang Asal Bungo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin –Satreskoba Polres Merangin berhasil mengamankan BAMBANG HERMANTO Bin MAYZARLAN TTL Padang, 12 Juni 1974, 49 tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Raya Peninjau Kel. Peninjau kec. Bathin II Pelayang kab. Bungo. Pelaku diamankan akibat mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Seputaran Pulau Alba Pasar Baru bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait laporan Masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Merangin bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Bangko,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP SIMSAL SIAHAAN, S.AP.,MH. Melalui Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly Selasa 20/6/23.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Pada Sabtu 17/6/23 sekira pukul 02.00 wib team Opsnal melihat yang diduga pelaku an. ANTO dengan gerak gerik mencurigakan menuju sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba Pasar Baru Bangko.

Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah rumah bedeng serta dilakukan penggeledahan barang bawaan yang ada pada terduga pelaku, dan didapati BB berupa 11 (sebelas) plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Setelah di interogasi terduga pelaku mengakui atas kepemilikan Narkotika Shabu tersebut dan mengaku telah membawa Narkotika jenis shabu tersebut dari Kabupaten Muara Bungo, kemudian terduga pelaku ke Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 11 paket sabu-sabu seberat 3,86gram, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni: 50 (Lima puluh) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna biru, uang senilai 1.000.000 (satu juta rupiah), Seperangkat alat hisap shabu/bong, (satu) buah potongan plastik hitam (satu) lembar potongan kertas tissu warna putih serta (satu) buah pirek kaca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ujar Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Rully. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Maluin Saja!! HTK Belum Jadi Bupati, Ajudannya Sudah Bertindak Kasar Saat Kampanye Akbar, Tangan Supir Cawabup Dipelintir dan Diusir Depan Tamu Undangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin saja, belum saatnya tiba waktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati…

6 jam ago

Koordinator Wilayah II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…

10 jam ago

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kejati dan KPU Provinsi Jambi Gelar Penerangan Hukum

Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

11 jam ago

Prihatin Dengan Warga, Pj Bupati Kerinci Bersama Camat Dan Rombongan Takziah Kerumah Duka Almarhum Sherina Korban Gantung Diri

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…

12 jam ago

Ini Kronologis Peristiwa Gantung Diri Siswi SMAN 4 Kerinci Tewas Dalam Kamar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…

12 jam ago

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…

13 jam ago