Polres Bungo Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batu Kerbau

Siasatinfo.co.id Berita Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat Excavator yang beraktivitas di dusun Batu Kerbau, Kecamatann Pelepat, Kabupaten Bungo-Jambi.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Asrama Perwira Polres Bungo, Pal 9, dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kamis 25/4/24.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto mengatakan, kegiatan pers rilis ini sengaja digelar di Asrama Perwira dikarenakan barang bukti alat berat Excavator tidak memungkinkan untuk dihadirkan di Mapolres Bungo, hal tersebut karena terbatasnya tempat di area Mapolres Bungo.

Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Triyuda telah melaksanakan penangkapan PETI di wilayah Batu Kerbau. Hal itu merupakan bentuk perhatian dari kami menanggapi berita saat ini yang mengatakan banyaknya aktivitas PETI di Bungo,” ujar Kasat Reskrim.

Masih di tempat yang sama, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bungo menambahkan adapun tersangka yang diamankan berjumlah satu orang dengan insial M (26) yang berperan sebagai operator alat berat. M beralamat di Batang Kibul, Tabir Barat, Merangin.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC130F warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang, karpet dan besi engkol,” jelasnya.

Untuk kronologi, Kanit Tipiter mengatakan pada 10 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya turun ke dusun Batu Kerbau, kecamatan Pelepat. Saat di TKP, menemukan satu unit ekskavator dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, pemilik dari alat tersebut berinisial A seorang wiraswasta warga Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .

Juncto Pasal 51 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

5 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 minggu ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago