Categories: Hukum & KriminalJambi

Polda Tetapkan 2 Eks PNS Tersangka Kasus Alkes di RSUD Hanafie Bungo

Siasatinfo.co.id Berita Jambi – Sejak terendus ada dugaan korupsi pengadaan alat alkes ruang operasi di RSUD Hanafie Bungo, 2 oknum eks PNS ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi, kerugian negara mencapai Rp 1,2 Milyar.

Polda Jambi menetapkan dua orang mantan PNS di Bungo, Muhamad dan Irwansyah, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RSUD Hanafie  Bungo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Fariyadi, mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan September 2019 lalu. Proyek itu didanai oleh APBD Bungo tahun 2018 lalu.

“Dua orang sudah kita tetapkan tersangka, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik. Nantinya ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Edi di Mapolda Jambi Senin (24/8/2020).

Dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa  alat-alat yang terpasang dalam pengadaan proyek di RS tersebut tidak berfungsi. Dari laporan itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan mark up serta proses lelang yang tidak sesuai aturan.

“Anggaran pengerjaan proyek ini Rp 7,3 miliar lalu kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,2 miliar. Kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujar Edi.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan sarana instalansi ruang operasi di RS Hanafie Bungo tahun 2018. Lelang digelar dan dimenangkan PT Raditama Lintas Komunikasi dengan Direktur bernama Okridoni.

Dari penyelidikan itu kemudian polisi berkoordinasi dengan BPKP Jambi untuk melakukan audit. Hasilnya, diduga ada kerugian negara bernilai Rp 1,2 miliar.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengamankan Muhamad yang merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Irwansyah selaku Ketua Pokja unit pelayanan pengadaan. Kedua eks PNS itu saat ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ft/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

5 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

4 minggu ago