PLTA KMH Muara Emat Terima Pasokan Material Liar Dari PT. ADE dan PT. AAP 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Timbangan Power House (PH) PLTA Kerinci Merangin Hidro adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang pembangunan bendungan raksasa.

Namun dalam pelaksanaannya Timbangan PH Muara Emat yang di kelola oleh tim Heri Munir bekerja sama dengan beberapa subcont/supplier untuk pengadaan material alam, salah satunya adalah Pasir.

Sayangnya PH Muara Emat yang di pimpin Herri Munir diduga menerima suplai material Pasir yang diduga berasal dari kuari yang tidak memiliki IZIN PENJUALAN.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya Kamis 31/8/23 mengatakan kalau kuari di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin milik PT. Arsa Arsalan Perkasa diduga belum mengantongi Izin Penjualan untuk Material alami Pasir.

Ditambahkan Sumber lagi, bukan hanya PT. Arsa Arsalan Perkasa saja bahkan PT. Agung Daya Energi yang berlokasi di Sungai Manau juga diduga tidak memiliki izin Penjualan hasil tambang dan hingga kini beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, sesuai dengan UU no.3 Tahun 2020 pasal 40.

Atas Kegiatan tersebut tentunya menimbulkan berbagai masalah, masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Bila mana pemilik tambang yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin dalam undang undang nomor.3 tahun 2020 pasal 158, tentang perubahan undang undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Diimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Aktivitas penambangan Pasir di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dan di Kecamatan-kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Pasir serta Excavator sedang berkerja.

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C illegal, maka Kontraktor dan Pemilik Proyek bisa dipidanakan.

“Karena apa, galian C ini kan illegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah masuk kategori dari penadah,” pungkas Warga. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Vakum Tanpa Pencairan DD, Warga Semerah Korban Perseteruan Kades dan BPD, Dinas PMD Pangku Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Sudah 2 tahun pembiaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)…

2 hari ago

Konsultan Diminta Ketat Awasi Proyek Rp.12 M Oleh CV Duta Panca Laksana Irigasi D.I Siulak Deras Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Konsultan Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras, Kabupaten…

3 hari ago

Plt Ketua PWI Merangin Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Pengurus Baru 2025/2028

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggelar rapat pembentukan…

3 hari ago

Mutu Beton Rehab Irigasi Rp.12 M D.I Siulak Deras Kerinci Diduga Langgar Ketentuan BWSS VI 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sorotan tajam terhadap mutu dan kualitas pada pelaksanaan pekerjaan fisik di…

4 hari ago

Unsur Pimpinan Dewan Otaknya Korupsi Rp.2,7 M Proyek PJU Dishub Kerinci, Kontraktor Jadi Tumbal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar pada pelaksanaan proyek Pokir Dewan…

5 hari ago

PWI Jambi Tetapkan Asmadi Segindo Sebagai Plt Ketua PWI Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan…

5 hari ago