PLTA KMH Muara Emat Terima Pasokan Material Liar Dari PT. ADE dan PT. AAP 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Timbangan Power House (PH) PLTA Kerinci Merangin Hidro adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang pembangunan bendungan raksasa.

Namun dalam pelaksanaannya Timbangan PH Muara Emat yang di kelola oleh tim Heri Munir bekerja sama dengan beberapa subcont/supplier untuk pengadaan material alam, salah satunya adalah Pasir.

Sayangnya PH Muara Emat yang di pimpin Herri Munir diduga menerima suplai material Pasir yang diduga berasal dari kuari yang tidak memiliki IZIN PENJUALAN.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya Kamis 31/8/23 mengatakan kalau kuari di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin milik PT. Arsa Arsalan Perkasa diduga belum mengantongi Izin Penjualan untuk Material alami Pasir.

Ditambahkan Sumber lagi, bukan hanya PT. Arsa Arsalan Perkasa saja bahkan PT. Agung Daya Energi yang berlokasi di Sungai Manau juga diduga tidak memiliki izin Penjualan hasil tambang dan hingga kini beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, sesuai dengan UU no.3 Tahun 2020 pasal 40.

Atas Kegiatan tersebut tentunya menimbulkan berbagai masalah, masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Bila mana pemilik tambang yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin dalam undang undang nomor.3 tahun 2020 pasal 158, tentang perubahan undang undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Diimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Aktivitas penambangan Pasir di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dan di Kecamatan-kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Pasir serta Excavator sedang berkerja.

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C illegal, maka Kontraktor dan Pemilik Proyek bisa dipidanakan.

“Karena apa, galian C ini kan illegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah masuk kategori dari penadah,” pungkas Warga. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Selain Bumdes, SPJ DD Rp.81 Jutaan Kades Yukumaini Dicurigai Fiktif di Pos Operasional Kades, Biaya APBDes Direcoki

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Belum tuntas kisruh dana Bumdes sekitar Rp.145 Juta disorot Warga Masyarakat Siulak…

54 menit ago

Viral!! Video Fb Lagu Korban Perceraian Dilantunkan Bocah SD Mukai Tengah Kerinci Dibanjiri Air Mata dan Saweran

Siasatinfo.co.id, Berita Keriinci - Viral sebuah tayangan video seorang wanita masih bocah melantunkan sebuah lagu "Korban…

17 jam ago

Dicurigai Nilai bantuan PAUD Rp.37 Juta Dan Rp.148 Juta Judul SPJ Sama DD Siulak Kecil Mudik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…

2 hari ago

Miris.! Gegara Tak Lunasi Iuran SPP,  Ijazah Siswa Ditahan Setahun Pihak SMKN 11 Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…

2 hari ago

Hebat! Ini Faktanya Pemkab Kerinci Diterima Bupati Monadi Raih Opini WTP BPK RI Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…

3 hari ago

Berkedok Komite, Praktik Pungli Brutal di SMKN 11 Merangin Capai Rp.147 Juta, Kepsek Cs Diduga Terima Percikan

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…

3 hari ago